HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Proyek pembebasan lahan guna normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) telah berjalan setidaknya sejak tahun 2020. Proyek ini diprakarsai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda guna mengendalikan banjir hasil luapan SKM yang menyebar ke berbagai titik vital di Kota Samarinda.
Pembebasan lahan ini dilakukan di sepanjang bantaran SKM yang membentang di Kota Samarinda. Di wilayah Pasar Segiri, Pemkot membebaskan lahan 98 rumah dengan ganti rugi. Kemudian pembebasan tersebut dilakukan pada kawasan Gang Nibung Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Kendati pembebasan lahan telah berjalan, Penata Ruang Ahli Muda Juliansyah Agus menyampaikan bahwa kawasan tersebut ditemukan adanya bangunan baru.
“Jadi di kawasan yang telah Pemkot Samarinda bebaskan di kawasan Gang Nibung sekitar Pasar Segiri itu, kita temukan ada satu bangunan yang tumbuh,” ujar Juliansyah Agus kepada headlinekaltim.co, pada Kamis 12 Januari 2023.
Juliansyah Agus menyampaikan bahwa satu bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Pertama, ini berdiri di atas lahan yang telah dibebaskan. Kedua, tidak ada izin PBG-nya,” kata Juliansyah Agus dalam saluran telepon.
“Kalau tidak ada izin PBG ini, otomatis kita segel,” sambungnya.
Juliansyah menyampaikan bahwa penyegelan bangunan tersebut telah dilakukan tiga hari lalu, pada Senin 9 Januari 2023. Kemudian, surat pembongkaran telah dilayangkan pihaknya. “Tiga hari lalu kami segel. Kemarin kita sudah layangkan surat pembongkaran kepada pemilik. Ini baru surat pertama. Rentang surat ini berlaku 2 hari, kemudian kita kirimkan surat kedua lagi hingga surat ketiga kami akan bongkar sendiri dengan personel,” tandasnya.
Penulis: Erick