22.6 C
Samarinda
Tuesday, March 18, 2025
Headline Kaltim

Harga Emas Antam Kembali Mengalami Kenaikan, Simak Update Terbaru!

HEADLINEKALTIM.CO – Harga emas batangan PT Antam Tbk terus menunjukkan tren positif pada Rabu, 5 Maret 2025. Setelah mengalami kenaikan dua hari berturut-turut, harga emas Antam kini tercatat Rp1.709.000 per gram, meningkat dari Rp1.679.000 pada 3 Maret. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga ikut naik menjadi Rp1.558.000 per gram, memberikan kabar baik bagi para investor yang berencana melakukan transaksi emas.

Kenaikan Harga Emas Antam: Apa yang Mempengaruhi?

Fenomena ini tentunya menarik perhatian banyak pihak. Para analis memperkirakan, kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk volatilitas pasar global dan ketegangan ekonomi di beberapa negara. Terlebih lagi, permintaan terhadap logam mulia ini cenderung meningkat, menjadikannya pilihan investasi yang aman di tengah ketidakpastian pasar.

Bagi Anda yang berencana membeli emas atau melakukan transaksi buyback, perlu memperhatikan beberapa hal terkait potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, sedangkan transaksi buyback akan dipotong PPh 22 yang berbeda, yaitu 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

Harga Emas Batangan Antam untuk Berbagai Pecahan

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu ini, dengan berbagai pilihan pecahan:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp904.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.709.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.358.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.012.000
  • Harga emas 5 gram: Rp8.320.000
  • Harga emas 10 gram: Rp16.585.000
  • Harga emas 25 gram: Rp41.337.000
  • Harga emas 50 gram: Rp82.595.000
  • Harga emas 100 gram: Rp165.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp412.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp824.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.649.600.000

Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Transaksi Emas?

Selain faktor pajak yang harus diperhitungkan, penting juga untuk memantau perkembangan harga emas setiap harinya. Harga emas yang berfluktuasi bisa menjadi peluang investasi yang menguntungkan jika dibeli di waktu yang tepat.

Apabila Anda berencana untuk menjual emas batangan, pastikan juga untuk memperhitungkan nilai jual kembali dan pajak yang dikenakan. Sebagai informasi, transaksi buyback akan langsung dipotong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku, jadi penting untuk mengetahui potongan pajak yang diterapkan berdasarkan status NPWP Anda.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Dorong Pertumbuhan dan Digitalisasi, Pemprov Kaltim Hadirkan Internet Gratis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana...

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax yang Dinikmati Konsumen Bukan Produk Oplosan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat...

Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi, Timses Segera Umumkan Nama Pengganti Menuju PSU

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, PBB Serukan Perlindungan Satwa untuk Masa Depan Bumi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap tanggal 3 Maret, dunia memperingati...

Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Via Dompet Digital

HEADLINEKALTIM.CO - Menjelang akhir Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan...

Tag Populer

Terbaru