src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto saat memberikan materi hak integrasi di hadapan perwakilan warga binaan Lapas Tenggarong. ( Istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Proses re-integrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) melalui program integrasi seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dan Cuti Bersyarat (CB) adalah salah satu wujud dari tujuan pemasyarakatan di Lapas.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto, Selasa 23 November 2021, memberi arahan tentang syarat dan tata cara pemberian hak narapidana yang dihadiri sebanyak 100 perwakilan warga binaan. Terdiri dari seluruh kepala kamar dan dua orang pada masing-masing kamar hunian.
“Saya perlu menegaskan hal ini agar WBP mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di Lapas serta memahami syarat-syarat untuk memperoleh hak tersebut,” ujar Kepala Lapas Tenggarong.
Agus menjelaskan hukum program integrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Setiap WBP yang diusulkan harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik selama berada di Lapas dan tidak tercatat dalam register F, aktif dalam program pembinaan dengan predikat baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak WBP tersebut ditangkap dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
“Selama syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka setiap WBP dapat diusulkan untuk program integrasi,” ujar Agus.
Agus menambahkan, setiap usulan program integrasi bagi WBP dapat dibatalkan atau bahkan bisa dicabut jika WBP tersebut melakukan pelanggaran.
“Jika WBP melanggar tata tertib atau terlibat tindak pidana baru, serta menimbulkan keresahan di masyarakat, maka usulan integrasinya bisa dibatalkan,” ujarnya
Agus berpesan kepada setiap WBP yang mendapatkan program integrasi agar menjadi teladan bagi yang lain dengan cara mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mengikuti program yang telah diagendakan seperti pelatihan kemandirian dan sebagainya.
Perwakilan WBP, Wawan terpidana kasus narkotika mengaku senang karena dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai narapidana.
Penulis: Andri