24.9 C
Samarinda
Friday, December 1, 2023

Gubernur Diminta Hadir Langsung Tandatangani Kesepakatan Anggaran

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Agenda penandatanganan kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terkait rancangan KUA- PPAS APBD Tahun anggaran 2022 kembali diwarnai aksi protes dari anggota Fraksi Golkar, Selasa 9 November 2021.

M Udin lagi-lagi menjadi anggota dewan yang “vokal” setiap Paripurna DPRD Kaltim. Dia menyampaikan protesnya setelah agenda pandangan kesepakatan KUA-PPAS dilaksanakan.

Dirinya mempertanyakan kewenangan Makmur HAPK melakukan penandatanganan surat-surat secara lembaga, pascadiumumkannya pergantian antar waktu (PAW) dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud pada rapat Paripurna ke-25 lalu.

“Pak Makmur mengapa menandatangani surat menyurat? Karena kemarin sudah diumumkan PAW, apakah Pak Makmur masih bisa atau boleh menandatangani surat-surat? Jangan mengambil ini kesimpulan tidak masalah atau melanggar hukum, tapi harus mengkaji ulang. Ingat, sesuai tatib bahwa sesudah diumumkan PAW itu dapat menggunakan Plt atau wakil ketua sambil menunggu salinan Kemendagri,” protesnya.

Selain itu, anggota Fraksi Golkar ini juga menyoal tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 39/2021 tentang APBD-P tahun 2021.

Menurutnya, Pergub tersebut “cacat” lantaran diputuskan dalam waktu yang belum masuk pembahasan deadlock.

“Kami terima desakan masyarakat, bahwa Pergub ini disahkan anggaran Rp 500 miliar yang diambil dari Silpa 2020. Pergub 39 jumlah seluruhnya Rp 2,6 triliun, Pergub ini dirincikan dan harus dijelaskan,” katanya.

“Pergub ini lahir 30 September, yang ditujukan kepada Ketua DPRD. Tidak masuk akal, surat Sekda tanggal 8 Oktober 2021 meminta jadwal pembahasan APBD-P pada DPRD. Jangan sampai apa yang menjadi putusan DPRD dan Pemprov cacat. Pembahasan APBD-P mengubah jadwal Banmus, hanya untuk mengikuti jadwal Gubernur. Anehnya, ada Pergub yang terbit sebelum deadlock. Jangan sampai ada kabar DPRD yang menolak APBD-P,” sambungnya.

M Udin juga meminta kepada Pemprov Kaltim agar agenda penandatanganan KUA-PPAS dapat dihadiri Gubernur langsung, bukan diwakili oleh pejabat yang ada di bawahnya.

“Next, mohon penandatangan KUA-PPAS tidak diwakilkan. Kita ingin Gubernur datang, ini hak rakyat untuk mengesahkan APBD dan itu adalah Gubernur dan DPRD, bukan Asisten,” tegasnya.

Usai memimpin Paripurna DPRD ke-28, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menanggapi protes yang disampaikan oleh anggotanya.

Menurutnya, interupsi yang disampaikan oleh M Udin tersebut merupakan sebuah masukan bagi DPRD maupun Pemprov Kaltim.

Namun terkait dengan APBD-P yang dipertanyakan oleh M Udin, dikatakan Samsun bahwa hal itu telah selesai dibahas dan sudah tutup buku.

“Interupsi itu masukkan saja, ya kita terima masukkannya. Terkait APBD-P, itu kan sudah ditutup buku. Kita sudah merespon, Banggar sudah konsultasi ke Kemendagri. Saya pikir itu sudah,” kata Politisi dari PDIP ini.

Ditambahkannya, terkait dengan pembiayaan yang ada di dalam KUA-PPAS, DPRD akan berkomunikasi dengan Kementerian.

“Nanti kita ada pembiayaan. Kita akan coba gali lagi dari Kementerian untuk bantuan keuangan, siapa tahu nambah lagi. Kalau tidak, ada kemungkinan kan ada Silpa tahun anggaran lalu yang tidak terealisasi. Atau bisa ada penghematan di sana sini, itu tidak sampai Rp 1 triliun. Tinggal kurang lebih Rp 300 miliar. Jadi defisit sedikit lagi,” terangnya.

Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

- Advertisement -