src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi daring. (Riski/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 15 orang pelaku prostitusi daring (online) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lewat patroli siber di salah satu hotel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu 13 November 2021, malam.
Kepolisian menetapkan dua pelaku berinisial MA (18) dan MHW (20) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam keterangan jumpa pers yang diadakan pada hari Senin, 15 November 2021, di Mapolsekta Samarinda Kota, Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, patroli siber memantau beberapa aplikasi yang kerap digunakan untuk bertransaksi prostitusi daring yang diistilahkan ‘Open BO’.
Petugas pura-pura menjadi pelanggan di aplikasi tersebut dan bertransaksi dengan penjaja kenikmatan.
“Saat kita melakukan patroli kita memantau aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan untuk ‘open BO’. Kita melakukan negosiasi terhadap pelaku prostitusi online dan saat mereka mengiyakan tim kita langsung meluncur ke hotel yang telah disepakati,” ungkap AKP Creato Sonitehe Gulo.
Dari hasil patroli siber itu, dibekuk 8 orang laki-laki dan 7 orang wanita. “Berbeda-beda peran, untuk laki-lakinya ada juga yang sebagai penjaga, untuk wanita pelaku prostitusi dan 2 orang (MA dan MHW) sebagai muncikari,” jelasnya.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Iphone, 2 unit Ponsel oppo, 15 bungkus kondom, 45 kartu perdana, 1 unit Ponsel Xiaomi, 1 unit Ponsel Oppo, 10 lembar pecahan uang 50 ribu, 5 lembar pecahan 100 ribu, 1 Ponsle Oppo warna merah, 1 Ponsel Vivo warna biru, 1 Ponsel samsung hitam, 1 buah tas.
“Untuk 45 kartu perdana mereka ini cenderung sering mengganti-ganti kartu. HP menjadi alat utama berhubungan dengan pelanggan,” bebernya.
Sonitehe Gulo menegeaskan akan terus tetap konsisten memberantas kasus prostitusi online di wilayah Samarinda khususnya di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Penulis: Riski