HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil meringkus empat tersangka atas kasus pencurian ratusan baterai aki menara komunikasi yang terjadi pada bulan Agustus-September di 13 titik.
Keempat pelaku tersebut berinisial AA (24), SE (22), RR (24), dan SN (26). Diketahui, salah satu tersangka, yakni AA merupakan mantan karyawan vendor provider seluler, Telkomsel.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa memaparkan barang bukti yang dicuri berjumlah 123 unit baterai aki tower TBS milik PT Telkomsel Berau.
Dikatakannya, baterai aki tersebut digunakan untuk mendukung pasokan daya listrik di sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Berau.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang berasal dari 13 titik atau TKP tersebar di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur,” jelasnya kepada awak media di Command Center Polres Berau pada Selasa, 26 September 2023.
Aksi pencurian tersebut diketahui ketika Tim Mogen (Tim Back-up Power) melakukan pengecekan ke menara Telkomsel yang berada di Kampung Merancang Ilir.
Namun setelah dicek, ternyata ada kekurangan barang milik Telkomsel berupa 3 unit baterai ZTE Lithium 100АН.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari penjaga tower, kemudian melakukan penangkapan kepada keempat tersangka.
Kata dia, pada saat dilakukan interogasi barang-barang hasil curian belum sempat dijual ke pihak lain. Atas kejadian tersebut pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.500.000.
“Tersangka terancam pasal 363 KUHPidana (ayat) 2 dan paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Riska)