src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. (Ningsih)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni membantah kabar yang menyebut adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di beberapa OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Menurut dia, Gubernur Kaltim Isran Noor sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak akan melakukan pengurangan terhadap tenaga honorer di Kaltim.
Kendati begitu, lanjut mantan Kadis Pariwisata Kaltim ini, OPD pasti memiliki alasan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorernya.
Sri Wahyuni menyebut, banyak alasan yang menjadi penyebab tenaga honorer tidak lagi dipertahankan di OPD tempatnya bekerja.
“Pengertian dipertahankan itu bukan berarti kalau tidak turun, tidak punya kompetensi, tidak punya komitmen tetap dipertahankan, ” tegasnya saat ditemui usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa 31 Januari 2023.
“Jadi, maksud dipertahankan itu kalau kinerjanya baik dan meningkat, memiliki kompetensi. Jadi harus ada kesadaran dari yang bersangkutan, ” katanya.
Dia memastikan bahwa tidak mungkin OPD melakukan pemutusan hubungan kerja jika tidak ada alasan dan sebabnya.
“Harus memenuhi ketentuan dan sesuai kriteria. Jadi, kalau ada pengurangan artinya bisa jadi ada catatan, apakah tidak memenuhi ketentuan, tidak loyal, tidak aktif dan sebagainya. Maka dicari dulu alasan penyebabnya, ” ujarnya.
Sri Wahyuni menambahkan, setiap OPD juga melakukan penilaian berkala terhadap seluruh stafnya untuk kemudian dilakukan evaluasi.
“Ada penilaian berkala setiap tahun. OPD melakukan assesment meskipun dia tenaga honorer atau tenaga kontrak, dia tetap melakukan assesment itu untuk membuktikan bahwa dia memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan baik, ” tutupnya.
Penulis: Ningsih