HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’. Edy langsung ditahan.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 31 Januari 2022, dilansir dari detik.com.
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya.
Diketahui, sejumlah organisasi suku di Kalimantan memprotes keras ucapan Edy Mulyadi yang dianggap menghina Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Negara serta masyarakatnya.
Omongan Edy soal ‘tempat jin buang anak’ saat mengkritik pemindahan IKN viral di media sosial. Kasus ini berujung protes dan laporan ke sejumlah Polres dan Polda Kalimantan Timur. (*)