src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti Pertalite yang disita dari tangan pelaku. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur meringkus dua pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU berlokasi di Km 28, Samboja, Kutai Kartanegara, belum lama ini.
Kedua tersangka berinisial R (47) dan J (37) diringkus setelah polisi mencurigai aksi keduanya yang bolak-balik ke SPBU menggunakan dua mobil jenis minibus. Saat diperiksa polisi, mendapati puluhan jeriken yang berisi 780 liter Pertalite.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan kedua tersangka menjalankan modus dengan mengantre untuk membeli Pertalite di SPBU, lalu memindahkan dari tangki pengisian ke dalam jeriken di dalam mobil menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung.
Kedua tersangka melakukan aksinya berulang kali karena tergiur dengan keutungan yang didapat dari menjual BBM bersubsidi. “Kedua tersangka terjerat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya saat rilis kasus pada Kamis 9 November 2023. (iwan)