HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berencana melakukan penertiban Pertamini ( Pom Mini) dengan alasan tidak memiliki izin dan membahayakan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin menyerahkan semuanya kepada Walikota Samarinda untuk melakukan proses penertiban tersebut jika memang tidak memiliki izin usaha.
“Kalau dianggap memang perlu, tidak masalah ditertibkan karena kan berkaitan juga dengan retribusi serta penerimaan pendapatan daerah. Kalau memiliki izin, pasti ada penghasilan yang diterima pihak Pemkot,” ungkap Kamaruddin saat dihubungi melalui sambungan seluler. Jum’at 19 Maret 2021.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa dari segi keamanan pom mini bisa membahayakan penjual dan konsumen sendiri. Bahkan sudah banyak terjadi kebakaran yang disebabkan oleh pom mini tersebut.
Untuk takaran harga jual, Kamaruddin mengatakan tidak ada yang signifikan dengan penjualan eceran yang lainnya, hanya saja bedanya takarannya menggunakan digital.
“Memang belum memiliki izin. Kami pernah melakukan rapat dengan asosiasi penjual BBM eceran dan Pom Mini, mereka meminta agar Pemkot menerbitkan izin usahanya. Namun, sampai saat ini belum ada izin keluar. Jika Pemkot ingin menertibkan, itu ranahnya pemerintah yang melakukan langkah dan kebijakan itu,” jelas Kamaruddin.
Politisi dari Fraksi Nasdem ini juga mengatakan jika Pertamini tersebut ditertibkan, sebagian masyarakat menengah ke bawah akan kehilangan penghasilan. Dan itu perlu dipertimbangkan. Usaha kecil Pertamini di Samarinda juga untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.
“Harus ada Perda yang mengatur tentang izin usaha Pom Mini. Kalau ada aturan dan pemiliknya mengantongi izin maka pelaku usaha pom mini juga merasa aman berusaha dan Pemkot menerima retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: Amin