HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menegaskan netralitasnya dan tetap menjunjung tinggi independensi dalam segala bentuk perhelatan politik baik itu pemilihan umum, Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota. Penegasan ini diharapkan agar pembangunan di tingkat desa seluruh Indonesia bisa merata dan tidak tercampuri urusan politik.
“Kami mengutuk keras adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan, memakai, mencatut, mempublikasikan nama, logo dan merek APDESI guna kepentingan politik dukung mendukung pasangan calon,” kata Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid S, S.Sos.,MM dan Sekretaris Jenderal Muksalmina dalam rilis pers yang diterima media ini, Rabu 22 November 2023.
Seperti diketahui bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang Aktif maupun purnabakti dideklarasikan di Jakarta dan dicatatkan pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor: 3 tanggal 17 Mei 2005 dengan para pendiri sebanyak 17 (tujuh belas) orang.
Arifin menjelaskan, merujuk kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemayarakatan dan guna menyesuaikan peraturan tersebut, maka hasil Munas APDESI tahun 2016 telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan SK No. AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 serta mendapatkan SK perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 hasil munas APDESI tahun 2021 dengan NPWP: 02.702.631.9-017.000..
Dia menegaskan bahwa sebagai bahan penguatan posisi dan kedudukan organisasi serta merujuk kepada Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, logo dan merek APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023.
“Para pendiri APDESI yang tercatat dalam akte Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor: 3 tanggal 17 Mei 2005 telah mencabut akte tersebut untuk tidak dipergunakan, dimanfaatkan oleh perorangan maupun kelompok,” tegasnya.
Oleh karena itu, DPP APDESI mendesak dilakukan penertiban terhadap penggunaan nama, logo dan merek APDESI yang telah tersebar dan dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab baik di tingkat pusat sampai tingkat provinsi, kabupaten/kota.
”Dewan Pimpinan Pusat APDESI meminta kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas untuk mengkaji ulang atas pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor: 1000-00-00/52/III/2022 kepada organisasi yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat APDESI,” katanya.
Sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023.
Dalam undangan pers untuk peliputan, disebutkan bahwa acara akan dihadiri 20 ribu anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.
“Deklarasi Nasional Desa Bersatu dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden Tahun 2024,” demikian bunyi surat yang diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, dan ditembuskan ke TKN itu, dilansir dari republika.co.id.
Asri menyebut Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. “Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional,” kata Asri.
Sebagai catatan, Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka L diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Hanya saja, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*/)