src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (ist/dpr.go.id)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024 malam ini.
Hal ini disampaikan Dasco untuk merespons adanya dugaan bahwa DPR akan menggelar rapat paripurna secara diam-diam setelah massa aksi demonstrasi telah bubar. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” kata Dasco, dilansir dari Kompas.com pada Kamis 22 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan, DPR biasanya hanya mengadakan rapat paripurna pada hari Selasa dan Kamis. Namun, karena Selasa depan sudah memasuki hari pendaftaran Pilkada 2024, maka tidak memungkinkan untuk menggelar rapat paripurna pada saat itu. “Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum untuk pendaftaran Pilkada 2024 masih menggunakan UU Pilkada yang lama serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” imbuhnya.
Sebelumnya, Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mencurigai bahwa penundaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi adalah taktik dari DPR. Menurutnya, DPR mungkin sedang mencari cara untuk meredam reaksi publik yang sudah ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah. “Saya kira sih keputusan DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi atau besar kemungkinan memang bagian dari siasat mereka saja,” ujar Lucius pada Kamis 22 Agustus 2024.
“Karena melihat reaksi publik yang mulai ramai berdemonstrasi mendukung keputusan MK, DPR terpaksa mencari siasat agar tidak semakin memicu gerakan penolakan masif dari publik,” tambahnya.
Revisi UU Pilkada yang sedang dibahas di DPR ini memang mendapat penolakan luas dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena isi revisi dianggap tidak sesuai dengan putusan MK dan hanya menguntungkan Presiden Jokowi serta kelompoknya. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Baleg DPR mencoba mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan bagi partai-partai yang memiliki kursi, threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu tetap diberlakukan. Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tidak memiliki pesaing kuat kecuali dari calon independen.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga mempertahankan ketentuan usia calon kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. Aturan ini memungkinkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada tingkat provinsi.(*/)
Artikel Asli baca di kompas.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim