HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Berdasarkan penelitian administrasi berkas syarat pencalonan kepala daerah, tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kukar masing-masing Awang Yakoub Luthman-Ahmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi, masih belum memenuhi kelengkapan.
“Penelitian administrasi kita lakukan sesuai tahapan pemilu, dari 4-6 September 2024, dan ketiga Paslon BMS pencalonan,” sebut Komisioner Divisi Teknis, Muhammad Rahman, Jumat 6 September 2024, melalui rilis resmi KPU Kukar.
Rahman menambahkan, KPU sudah lakukan komunikasi dan menghubungi langsung pihak LO semua Paslon agar segera memperbaiki berkas administrasi yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) tersebut. “Masa perbaikan administrasi, dari 6-8 September 2024 nanti,” tambahnya.
Perbaikan berkas administrasi paslon melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Karena belum masuk tahap akhir, penelitian administrasi syarat pencalonan akan diteliti kembali sampai 14 September 2024.
“Sedangkan pada 15-18 September, masuk proses tanggapan masyarakat secara umum, dan pada 15-21 September masuk proses klarifikasi tanggapan masyarakat. Kami jadwalkan 22 September penetapan calon, dan besoknya pengundian nomor paslon,” sebut Rahman.
Koordinator LO paslon Independen, AYL-AZA, Awang Irwan Setiawan mengakui berkas yang BMS hanya pada satu item yakni ijazah Awang Yacoub Luthman (AYL) di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).
“Persoalan berkas ijazah calon Bupati Pak AYL sudah terbit dan clear pada Rabu 4 September kemarin. Hanya persoalan legalisir berkas-berkas saja, itu sudah kita penuhi untuk perbaikan,” tegasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim