HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda untuk Pilkada 2024 telah resmi ditutup pada Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WITA.
Selama masa perpanjangan tiga hari, yang dimulai sejak 2 September, tidak ada bakal pasangan calon tambahan yang mendaftar. Itu berati Pilkada Samarinda tahun ini hanya akan diikuti oleh calon tunggal Andi Harun-Saefuddin Zuhri jika keduanya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Samarinda pada 22 September 2024.
“Dengan hanya satu pasangan calon yang terdaftar, Pilwali Samarinda tahun ini akan menghadirkan opsi kolom kosong di surat suara,” jelas Firman.
Ia menambahkan, bahwa format surat suara belum didesain secara rinci. Namun, kolom kosong tersebut akan disertakan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, KPU Samarinda akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi untuk pasangan calon yang ada dan di mulai pada hari ini, Kamis, 5 September 2024.
“KPU juga telah menerima hasil rekomendasi dari tim pemeriksa kesehatan dan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen-dokumen administrasi yang diserahkan oleh pasangan calon,” jelasnya.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pasangan calon belum memenuhi syarat (BMS), mereka akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen hingga 8 September 2024.
“Ada dua kemungkinan, memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Jika BMS, pasangan calon masih bisa memperbaiki kekurangan dokumen dalam masa yang ditentukan,” tambah Firman.
Firman juga menyoroti kemungkinan lainnya, yakni bila persyaratan keabsahan dokumen pasangan calon yang ada tidak memenuhi syarat (TMS) meski sudah diperbaiki oleh pendaftar.
“Jika sampai terjadi TMS, teknis pelaksanaan selanjutnya belum ada petunjuk resmi. Mungkin akan ada perpanjangan pendaftaran atau langkah lain, tapi itu belum ada aturan jelasnya, bisa saja si calon digugurkan dan digantikan Penjabat,” ungkapnya.
Sementara untuk tahapan berikutnya, KPU Samarinda tetap akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Namun, karena hanya ada satu pasangan calon, tidak akan ada pengundian nomor urut.
“Dengan satu pasangan calon, maka yang ada hanya satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong,” terang Firman.
Firman menjelaskan bahwa jika kolom kosong memenangkan suara terbanyak, Pilkada bisa digelar ulang pada tahun 2025, sesuai Pasal 54D Undang-Undang Pilkada.
“Ini tergantung pada kesiapan anggaran dari Pemerintah Kota Samarinda. Apakah Pilkada akan diadakan tahun berikutnya atau lima tahun mendatang sesuai jadwal,” tutupnya. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim