HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wacana pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) membuat “gerah”. Sebab, Nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien COVID-19.
Berbagai macam protes bermunculan akibat isu tersebut di seluruh nusantara. Walaupun sudah ada klarifikasi dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Kesehatan, namun isu ini tetap menyisakan kekecewaan.
Ketua IDI Kaltim dr Nataniel Tandirogang saat dikonfirmasi headlinekaltim.co tak ingin berkomentar banyak terkait isu pemotongan insentif Nakes tersebut. Memang, sempat ada protes keras yang disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
“Sudah diklarifikasi Kemenkes, nggak ada pemotongan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 4 Februari 2021.
Terpisah, Direktur Utama RSUD AW Sjahranie Samarinda dr David Hariadi Masjhoer juga menyebut pemotongan insentif Nakes tersebut telah dibatalkan. “Kabarnya dibatalkan,” katanya saat dihubungi media ini.
Walau telah mendengar pemotongan insentif Nakes tersebut telah dibatalkan, namun David masih menyimpan kekhawatiran jika suatu saat akan muncul isu serupa.
Menurutnya, Nakes sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 sudah seharusnya dan selayaknya mendapat perhatian yang istimewa.
Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Nakes memiliki tanggung jawab dan resiko yang sangat besar, hingga membahayakan keselamatan nyawa mereka sendiri.
Selain itu, dengan adanya isu tersebut, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan Nakes pada pemerintah. Dikhawatirkan akan berdampak pada moral Nakes itu sendiri.
“Sebaiknya jangan sampai terjadi, karena insentif adalah salah satu pemberi motivasi buat Nakes. Kalau sampai dipotong, pasti akan mempengaruhi moral mereka,” ujarnya.
“Mereka pasti akan tetap bekerja, karena itu sudah kewajiban dan tugas mereka. Tapi pasti akan mempengaruhi kepercayaan mereka terhadap dukungan pemerintah kepada pengabdian mereka,” pungkasnya.
Diketahui, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun 2021.
“Dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran dari insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, di mana implementasinya sudah ditetapkan, kami meyakini belum ada perubahan dari insentif nakes,” kata Askolani dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Kamis 4 Februari 2021, dikutip dari kompas.com.
Askolani menekankan, pada tahun 2021, besaran nilai insentif tenaga kesehatan diberikan sama seperti tahun 2020.
Artinya, besaran insentif untuk dokter spesialis tetap Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Oleh karenanya, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.
“Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut, Askolani mengatakan, pemerintah mendukung dan mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang menjadi barisan terdepan dalam penanganan Covid-19.
Ia mengatakan, tenaga kesehatan juga diprioritaskan pemerintah, termasuk mendapatkan vaksin Covid-19 pertama.
“Ini konsistensi pemerintah yang utamakan dan dukung sepenuhnya nakes yang menjadi garda terdepan, andalan kita tangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal