src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> PPKM Mikro, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Fasilitasi Kegiatan AKD

PPKM Mikro, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Fasilitasi Kegiatan AKD

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jul 2021 13:36 224 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah kota Samarinda telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Didalam surat tersebut mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di tempat publik untuk mengindari kemungkinan penyebaran COVID-19.

Dalam Surat edaran tersebut, salah satu poin yaitu pembatasan mobilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan eselon IV dan V dengan cara Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

“Kalau kami di sekretariat mengikuti perintah pemkot atau Walikota. Untuk tugas penting dan mendesak kami buatkan piket atau bekerja di kantor secara bergiliran, jadi tidak kosong sama sekali,” ungkap Kepala bagian Umum Sekretariat DPRD Samarinda, Ismono saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis 8 Juli 2021.

Lanjutnya Ismono menjelaskan ada beberapa dokumen yang mesti diproses pejabat tinggkat eselon IV dan V di DPRD Samarinda. Baik antar lembaga maupun internal dewan sendiri.

Semisal agenda Panitia khusus (Pansus) terutama kegiatan sidak yang bersifat urgen bagi kepentingan masyarakat dan fungsi pengawasan dewan tetap berjalan.

“Kami tetap memfasilitasi kegiatan dewan, baik hearing, sidak maupun kunker yang sudah dijadwalkan sebelum penetapan PPKM seperti proses dokumen. Tapi kami pns dan non pns tidak mendampingi semisal kunker atau studi banding,” jelasnya.

“Karena kami secara organisasi hirarkinya di bawah wali kota atau pemkot. Jadi wajib ikut aturan,” Pungkasnya. (ADV)

Penulis: Riski

LAINNYA
x