src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rekapitulasi vermin dukungan syarat pasangan perseorangan AYL-Zais. (Sumber: Andri)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Hampir satu bulan, proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan KPU Kukar terhadap dokumen dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Awang Yakoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais. Hasilnya, puluhan ribu dukungan belum memenuhi syarat (BMS).
“Dukungan kepada pasangan AYL-Zais masih banyak yang BMS sehingga belum memenuhi syarat mengikuti Pilkada Kukar 2024,” sebut anggota KPU Kukar, Divisi Teknis penyelenggaraan, Muhammad Rahman, Minggu 2 Juni 2024 di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.
Rekapitulasi hasil vermin juga dihadiri anggota KPU Kukar lainnya, Rudi Gunawan, Wiwin dan Purnomo. Rahman merinci, dukungan yang disetorkan AYL-Zais ke KPU sebanyak 53.993 dukungan. Dokumen yang memenuhi syarat hanya 9.067 dukungan. Adapun dukungan yang dinyatakan BMS sebanyak 33.275. Dokumen tidak memenuhi syarat juga lumayan banyak, tembus 11.651 dukungan.
“Jumlah dukungan belum mencapai syarat minimal 40.730 sehingga belum memenuhi syarat untuk maju ke jalur perseorangan,” ucapnya.
Rahman memastikan, timses AYL-Zais diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan yang dinyatakan BMS hingga terpenuhi jumlah dukungan minimal 40.730. Pasangan ini diberi waktu dari tanggal 3-7 Juni 2024.
“Silahkan dokumen yang BMS dilengkapi lagi, kalau TMS tidak bisa lagi,” ucap mantan Ketua Bawaslu Kukar ini.
Jika sudah dilengkapi, tim KPU akan melakukan Vermin kembali dokumen syarat dukungan perbaikan dari 8-18 Juni 2024. “Minimal dokumen yang diperbaiki sebanyak 33.663 dukungan,” tegasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim