src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> BPJS Ketenagakerjaan Kukar Sosialisasi Aplikasi JMO dan JHT Jatuh Tempo ke Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Kukar Sosialisasi Aplikasi JMO dan JHT Jatuh Tempo ke Perusahaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Mar 2022 12:26 624 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaan Kukar menggelar sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile(JMO) dan Jaminan Hari Tua(JHT) jatuh tempo dikalangan perusahaan yang beroperasi di Kukar. Sosialisasi tersebut dihadiri 50 perusahaan, yang berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

“Sosialisasi ini penting dilakukan, biar tidak ada disinformasi yang didapat selama ini oleh perusahaan. Dan layanan sudah lebih mudah,” sebut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Wahyu Diannur, kepada Headlinekaltim. Co, Rabu 30 Maret 2022.

Wahyu merinci, untuk mendapatkan layanan JMO, cukup punya aplikasi JMO yang diunduh, dan mendaftar dengan akun baru. Jika ingin menjadi peserta, silah klik menu kepesertaan, baru lengkapi datanya secara lengkap.

“Dipastikan juga, nomor hp harus aktif, setuju dengan aturan yang dibuat, silahkan daftar dan ada keterangan pendaftaran berhasil, ” kata wakyu.

Untuk perbaharuan atau perubahan data, bisa buka menu di pengkinian data, masukan data kependudukan, pastikan sesuai data kependudukan dan lanjut. Jika ada data tambahan silahkan dimasukan.

“Pengecekan aktif juga diperlukan, ambil foto dan data kontak, maka kartu kepesertaan digital akan tampil diaplikasi JMO, ” ujarnya.

Untuk klaim JHT di JMO, pilih menu klaim, dengan syarat dengan ciri contreng hijau. Pilih selanjutnya maka akan keluar pilihan, pilih sebab klaim dan data yang dimasukan sudah benar, maka lengkapi NPWP dan Rekening.

“Tampilan saldo JHT akan keluar, pengecekan ulang, maka klaim JHT sudah berhasil. Bisa lihat secara detail di agenda klaim sampai proses selesai, ” jelasnya.

Sedangkan untuk program JHT berdasarkan PP 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT, akan mendapatkan mamfaat, bagi peserta yang sudah berusia 56 tahun, mengalami cacat tetap, meninggal dunia, hinggal meninggalkan wilayah RI.

“Mamfaatnya menerima uang tunai saat pensiun bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, ” sebutnya.

Wahyu mengakhiri, untuk klaim sekarang lebih mudah bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile, lapak asik online dan onsite. Dengan melengkapi persyaratanya, yaitu kartu peserta asli atau digital, KTP maupun KK, surat keterangan masuk masa pensiun, buku rekening dan NPWP. (Andri)

LAINNYA
x