src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Seorang pencuri dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bayur dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau di Jalan Poros Labanan KM 03, Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur pada Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono menyebut, pelaku berinisial MU (40) ini telah melakukan pencurian di beberapa rumah dan berhasil menggondol barang berharga milik korban.
“Dari penyelidikan yang kita lakukan, pelaku telah mencuri di 3 lokasi berbeda. Dua di Kampung Labanan Makmur dan satu lagi di Kampung Labanan Makarti,” ungkap Kasiyono pada Jumat 12 Maret 2021.
Lanjut Kasiyono, ketiga pencurian itu dilakukannya dalam waktu berdekatan. MU mengawasi terlebih dahulu rumah yang menjadi targetnya. “Pelaku pemain solo, bergerak sendiri dalam menggondol rumah korbannya,” ujarnya.
Tiga TKP berbeda. Pertama, di Jalan Poros Labanan KM 03 Kampung Labanan Makmur pada Kamis 11 Maret 2021 dini hari pukul 03.00 WITA. Pelaku membawa kabur satu telepon genggam, satu cincin emas, satu pasang anting emas, satu unit motor Thunder warna merah, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
“Tak lama, pelaku kembali mencuri di tempat yang tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangan pelaku kita amankan dua unit HP,” bebernya.
Tak puas dengan aksinya, pelaku kembali melakukan pencurian di Jalan Ir Soekarno RT 06 Kampung Labanan Makarti. Barang bukti berupa satu unit Laptop, satu unit HP dan dua buah obeng.
Dari pengakuan pelaku, ia bukan baru sekali ini saja melakukan pencurian. Sudah berkali-kali. Barang hasil curiannya bahkan sempat dibawa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
“Diduga masih ada beberapa TKP lain yang belum diungkap. Namun, pelaku saat ini sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.“Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal