HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Puluhan Mahasiswa dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda, menggelar aksi di depan Markas Polres Samarinda di Jl Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa 29 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 Wita.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menuntut agar dua aktivis berinisial FR dan WJ yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 November 2020 lalu, dibebaskan.
Humas GMNI, Wahyu Agung Saputra menuturkan aksi tanpa orasi kali ini, adalah bentuk dukungan dan solidaritas terhadap kedua rekan mereka.
“Hari ini kami, DPC GMNI Samarinda, menggelar aksi secara damai tanpa orasi, untuk memberikan dukungan (solidaritas) dan pengawalan bagi dua rekan kami
yang ditahan oleh pihak kepolisian,” ucap Wahyu, sat ditemui usai melakukan aksi. Selasa 29 Desember 2020.
“(Juga) sebagai langkah evaluasi bagi kepolisian atas kejadian penangkapan pejuang demokrasi. Karena masih menurut kami polisi masih banyak melakukan kriminalisasi dan intimidasi,” sebutnya.
Melihat praperadilan dua aktivis tersebut sudah gagal, Wahyu akan tetap membangun konsolidasi-konsolidasi seluruh gerakan mahasiswa, untuk tahapan persidangan perkara yang direncanakan pada awal Januari 2021 nanti.
“Kami akan tetap membangun konsolidasi pengawalan sidang perkara tahapan kedua aktivis (FR dan WJ),” tegasnya.
Upaya penjengukkan FR dan Wj juga dilakukan secara organisasi maupun personal setiap Selasa dan Kamis. Dan kondisi keduanya diakui Wahyu, sangat sehat dan berharap segera mendapat kepastian hukum.
“Alhamdulillah teman kami sehat semua. Namun kita belum mengerti kondisi psikologis kedua teman kami, semoga setelah kejadian ini kedua teman kami tetap turun untuk melakukan kegiatan aksi kawan-kawan mahasiswa ,” tutup Wahyu.
Penulis: Riski
Editor: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim