HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Jajaran Polsek Loa Kulu menahan satu orang pria yang menyebarkan video asusila melalui akun media sosial Instagram (IG) pribadinya.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan warga pada 4 April 2025 soal video asusila di salah satu akun IG pria tersebut berinisial Mj. “Selanjutnya Unit Reskrim mendalami laporan warga tersebut,” ucap AKP Elnath Kamis 10 April 2025..
Dari pelacakan yang dilakukan timnya, akhirnya diketahui lokasi tersangka Mj di Loa Kulu. Saat diinterogasi, dia juga tidak membantah soal video tak senonoh yang dia unggah di akun medsos pribadinya. “Tersangka mengakui, sudah satu tahun aktif di IG memposting video 12 kali tindak asusila,” tambahnya.
Apa yang dilakukan Mj sebut Kapolsek, melanggar UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Penyebaran Informasi Elektronik. “Pelaku juga melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” sebutnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita Ponsel merek I Phone seri 11 sebanyak 2 unit warna hitam dan putih. Serta tiga video tersangka yang berdurasi selama 0,29 detik, satu lagi durasi 0,36 detik. “Ada juga yang kita sita video asusila tersangka dengan durasi 1,00 menit,” tutup Kapolsek Elnath.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya merasa miris dan prihatin dengan kejadian penyebar luasan video porno yang dia duga dilakukan para homoseksual. “Praktek gay di Loa Kulu dan Loa Janan juga ada, ini membuat saya prihatin,” keluhnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim