src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Konferensi bersama AMAN Kaltim dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak PTUN mengabulkan gugatan terhadap penguasa terkait pengesahan RUU Masyarakat Adat. (zayn/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Timur (AMAN Kaltim) menggelar konferensi pers di Kantor AMAN Kaltim Jalan Siradj Salman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Kamis, 22 Februari 2024.
Ketua AMAN Kaltim Saiduani bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul dalam konferensi pers tersebut mendesak PTUN Jakarta mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa melalui perkara No. 542/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dilatarbelakangi kegagalan Presiden dan DPR selama 18 tahun yang belum kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat.
“Kami mewakili 79 komunitas adat di Kalimantan Timur mendesak agar PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut,” kata Saiduani.
Berdasarkan catatan akhir tahun AMAN, pada 2022, terdapat setidaknya 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,5 juta hektar yang mengakibatkan sebanyak 672 masyarakat adat dikriminalisasi. Beberapa sektor yang berperan dalam perampasan sepihak tersebut di antaranya ialah sektor pertambangan seluas 1.919.708 hektare, 1.208.752 hektare untuk konsesi perkebunan kelapa sawit, sebesar 1.612.065 hektare untuk hak pengusahaan hutan (HPH), dan 834.822 hektare dirampas atas perizinan membuka hutan tanaman industri (HTI).
“Kami melihat ada hal yang sangat penting terkait RUU Masyarakat Adat ini agar segera disahkan, untuk memitigasi perampasan dan eksploitasi wilayah adat yang turut dilegalisasi dengan masuknya Proyek Strategis Negara yang bisa mengakibatkan hilangnya akses terhadap situs-situs sejarah, tempat spiritual atau ritual adat,” ungkap Saiduani Nyuk.
Fathul menambahkan, sepanjang tahun 2021 – 2023, LBH Samarinda mendapati beberapa kasus kriminalisasi masyarakat adat yakni di Kampung Dingin, Kabupaten Kutai Barat ada sebanyak 12 orang termasuk salah satunya anak kecil yang ditangkap dalam memperjuangkan ruang hidupnya dari ekspansi industri ekstraktif pertambangan batubara PT. Energi Batu Hitam.
Kemudian sebuah ancaman yang dihadapi suku Balik dalam hal genosida kultural di wilayah pembangunan IKN, sementara di Kabupaten Paser, Desa Lambakan, terdapat 2 orang yang dipenjara karena mempertahankan ruang hidupnya dari perusahaan sawit. Namun, tidak hanya berhenti sampai di situ. Masih banyak lagi kasus kriminalisasi masyarakat adat di Nusantara yang sampai sekarang belum mendapatkan keadilannya.
“Bagaimanapun masyarakat adat butuh pengakuan karena memang akar masalahnya tidak jauh dari bagaimana konflik pengelolaan tanah yang mana mereka telah lama menguasainya. Maka gugatan ini adalah langkah yang positif untuk sama-sama bergerak dan mengadvokasi demi kepentingan masyarakat adat yang selama ini jadi korban dalam konteks pembangunan ekspansif,” tambah Fathul.
Adapun 4 gugatan yang termuat dalam pernyataan sikap AMAN Kaltim dalam solidaritas menggugat Presiden dan DPR RI ialah sebagai berikut:
1. Mendesak PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait permohonan pengesahan RUU Masyarakat Adat Kepada Presiden dan DPR RI.
2. Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat serta mengambil langkah kongkrit untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini didiskriminalisasi.
3. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
4. Menghentikan segala bentuk pembangunan ataupun investasi yang mengancam ruang hidup masyarakat adat.
“Gugatan yang diajukan oleh teman-teman LBH dan AMAN ini diharapkan dapat memengaruhi terhadap bilangan faktual dari pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk segera mengesahkan dengan melibatkan aktif atau partisipasi warga yang terdampak langsung dari undang-undang ini,” pungkas Fathul. (Zayn)