25 C
Samarinda
Wednesday, February 12, 2025
Headline Kaltim

Besok, Dewas Putuskan Nasib Ketua KPK terkait Kasus ‘Naik Heli’

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Nasib ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pelanggaran etik ‘naik heli’ diputuskan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu 23 September 2020, besok.

Sidang etik pembacaan putusan tetap dilaksanakan sesuai rencana meskipun salah satu anggota majelis etik, Syamsuddin Haris menjalani perawatan di RS Pertamina lantaran terinfeksi COVID-19.

Sidang akan dilaksanakan secara terbuka pada setelah sebelumnya mengalami penundaan.

Pembacaan putusan juga akan dilakukan terhadap terperiksa Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua Wadah Pegawai KPK yang dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

“Sampai saat ini enggak ada perubahan,” kata Anggota Dewan Pengawas Harjono dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa 22 September 2020.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menunda sidang putusan terhadap kedua Terperiksa tersebut. Langkah itu diambil lantaran dari hasil pelacakan internal ditemukan indikasi interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dengan pegawai yang terinfeksi virus corona.

Berdasarkan hasil tes swab, diketahui bahwa Syamsuddin Haris terinfeksi virus corona (Covid-19). Ia pun menyatakan sedang menjalani perawatan di RS Pertamina. Sedangkan untuk empat anggota lainnya dinyatakan negatif Covid-19.

Pelaksanaan sidang etik ini merupakan kali pertama bagi Dewan Pengawas yang merupakan badan baru di dalam UU KPK perubahan.

Firli diadili atas laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.(*)

Berita ini tayang di CNNIndonesia.com, Selasa 22 September 2020, dengan judul “KPK Putuskan Nasib Kasus ‘Firli Naik Heli’ Besok
CNN Indonesia”

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Dekranasda Promosikan Produk Berau pada INACRAFT 2025

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Kerugian Kebakaran Hutan di Los Angeles Capai Rp2.679 Triliun, UCLA: Dampaknya Bisa Terus Merugikan Ekonomi

HEADLINEKALTIM.CO - Kebakaran hutan yang melanda Los Angeles baru-baru...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru