Berkas Kasus Pungli di Kecamatan Segah Akhirnya P21

3 minutes reading
Monday, 19 Oct 2020 18:51 336 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Berkas kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara yakni Camat Segah Eben Eser Hutauruk dan Kepala Kampung Gunung Sari Turmin dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, kasus ini terkait pungutan liar dalam pembebasan lahan di Kecamatan Segah. Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Berau sejak 27 Maret 2020 hingga 9 Oktober 2020.

Kasus ini bermula sekitar Desember 2019 saat PT Mutiara Bara Lestari melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP-nya.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut, Kepala Kampung dan Camat diduga melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima dana pembebasan lahan dari perusahaan. Modusnya, aparatur ini tidak akan memperlancar proses administrasi jika permintaan dana tak dipenuhi.

Tersangka Turmin diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020. Hasil pengembangan kasus, berselang sehari, tersangka Camat Eben ikut diamankan pada 1 April 2020 beserta barang bukti.

Diketahui, Turmin menerima uang sebesar Rp 600 juta yang dikirim ke rekening pribadi dari 3 kelompok tani. Masing-masing adalah Kelompok Efrianto sebesar Rp 300 juta, Kelompok Karang Taruna (Lukman) sebesar Rp 200 juta dan Kelompok Tepian Sei Agung sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan Eben Eser menerima uang sebesar Rp 412,5 juta yang dikirim ke rekening pribadinya. Dirinya juga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari kelompok Karang Taruna dan Kelompok Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur sebesar Rp 10 juta. Dua sumber dana tersebut diterima tersangka secara tunai.

“Dengan total keseluruhan adalah Rp 710 juta. Sedangkan yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 252.250.000,” kata KBO Satreskrim Polres Berau Iptu Agus Priyanto saat ditemui awak media, Senin 19 Oktober 2020.

Sedangkan barang bukti lainnya adalah 4 lembar bukti setoran tunai dengan 3 lembar milik Eben Eser dan satu milik Turmin, 1 lembar buku tabungan, 1 bundel rekening koran dan 3 buah Ponsel.

“Juga berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, satu surat keputusan pengangkatan PNS, fotokopi legalisir dokumen SKPTN (Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara) dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat dan fotokopi legalisir dokumen SKPT (Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah) dari masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat Kepada PT Marina Bara Lestari,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman dipidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.

Agus mengatakan, sebelumnya berkas penanganan perkara sempat bolak-balik kejaksaan. Dirinya menyebut hal tersebut biasa karena ada beberapa berkas atau bukti yang masih kurang. Selain itu, proses penyidikan sempat mengalami hambatan dikarenakan sedang dalam wabah pandemi COVID-19.

“Sehingga penanganannya agak sedikit mengalami keterlambatan. Terutama saksi-saksi yang dipanggil, ada yang dikarantina mandiri dan di luar kota, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadap penyidik,” ujarnya.

Kini, penyidikan oleh kepolisian sudah selesai. Selanjutnya tahapan penanganan kasus pungli tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Dengan ini kami nyatakan berkas kami telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Maka proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Penulis: Sofi

LAINNYA