HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bisnis waralaba atau franchise semakin berkembang di Kabupaten Berau. Namun, keberadaannya belum bisa menambah Pemasukan Asli Daerah (PAD). Padahal, Berau memiliki aturan penarikan pajak untuk jenis usaha ini.
“Berau memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana salah satunya bisa mengatur tentang penarikan pajak waralaba. Tapi hal ini tidak bisa diterapkan,” ujar Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie ditemui beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, franchise adalah sebuah sistem bisnis. Di mana pemilik merek dagang itu biasa disebut pewaralaba, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek produknya atau sistem operasionalnya dalam menjalankan bisnis.
“Kalau kita mengacu ke sana, itu kan sistem kerja samanya saja. Lantas, apakah bisa dikenakan pajak? Maka disesuaikan dengan bentuk bisnisnya itu apa. Misalnya restoran cepat saji, toko, cafe, atau yang lainnya. Kalau yang menggunakan franchise dalam bentuk makan minum, itu tentunya dikenakan pajak,” jelasnya.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyederhanakan sistem perpajakan dan retribusi daerah, maka pajak makan minum bisa dikenakan untuk usaha waralaba jenis itu.
“Jadi semua jenis usaha makan minum dan mengenakan kepada konsumen, memberikan pelayanan konsumen, itu kita kenakan pajak. Besarannya sama yakni 10% dari nilai yang seharusnya dibayar oleh konsumen,” bebernya.
Meskipun sudah ada pembahasan wacana ini, tapi dalam perjalanannya ternyata tak jadi diterapkan. Alasannya, melihat perkembangan usaha yang sedang berjalan. Jangan sampai pada saat ditetapkan, malah banyak usaha yang gulung tikar.
“Kita beri waktu, karena kalau segala sesuatu yang baru usaha, kita kasih waktu 6 bulan dulu. Kenapa? Jangan sampai nanti ketika kita tetapkan, mereka tutup. Kita punya data, saat mereka punya tunggakan, kita beri waktu dulu dan ketika sudah berjalan selama 6 bulan kita langsung lakukan penagihan,” tegasnya.
Dengan batalnya wacana itu, maka untuk jenis usaha waralaba tidak ada penarikan khusus. Melainkan hanya pajak makan minum (mamin) dengan besaran angka 10 persen. Saat ini, proses penarikannya sudah mulai berjalan.
Sebelumnya, Sekda Berau Muhammad Said menyebut jika masuknya usaha franchise memang meningkatkan perputaran ekonomi di Berau. Keberadaanya tentu diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi daerah. Meskipun perizinan usaha jenis itu berada di pusat, tapi daerah juga bisa mengenakan pajak atas usaha tersebut.
“Harapannya, bisnis waralaba ini masuk sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah untuk PAD. Tapi untuk realisasinya semuanya tergantung pada OPD teknis yang membidangi hal ini,” terang Sekda Berau, Muhammad Said. (riska/amel)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim