src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kondisi terkini eks kebakaran di Jalan Milono Tanjung Redeb. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Hingga kini, nasib para korban kebakaran di Jalan Milono Tanjung Redeb masih belum mendapatkan kepastian soal boleh tidaknya melakukan pembangunan ulang permukiman di lahan eks kebakaran.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau, Jaka Siswanta ketika diminta konfirmasi mengenai hal ini mengaku belum bisa memberikan keputusan tentang hal ini.
“Harus ada koordinasi dengan Pemkab untuk memutuskan hal ini. Kami juga sudah menyampaikan apa yang menjadi permintaan warga yang bermukim disana ke Pemkab Berau,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.
Kepala ATR/BPN Berau Jhon Palapa menjelaskan bahwa warga yang memiliki surat kepemilikan di lahan itu belum tentu bisa melakukan pembangunan ulang. Alasannya, status kepemilikan tanah tidak selalu menjamin pemanfaatannya secara bebas.
“Area sekitar Jalan Milono itu berada di pinggiran sungai, jadi masuk dalam area sempadan sungai ata jalur hijau. Kalau sesuai aturan, itu tidak boleh dilakukan pembangunan permukiman,” bebernya.
Selain itu, ada juga aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Artinya, meskipun seseorang punya sertifikat tanah hingga tepi jalan, tetapi sesuai peraturan daerah, bangunan tidak diperbolehkan.
Menurut dia, pemanfaatan tanah harus sesuai Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD). Ini menjadi acuan utama apakah pembangunan kembali di lahan yang terbakar di Jalan Milono diperbolehkan atau tidak. Kejelasan status lahan dan kepatuhan terhadap RDTRD menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Jika pada GSB pinggir sungai tersebut boleh dibangun kembali, maka peran ATR/BPN Berau bisa mengkaji melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Apakah diperbolehkan menurut peraturan daerahnya? Jadi kita bisa berbicara dua hal berbeda, kapan kita bicara tentang pemanfaatan dan kapan kita bisa berbicara kepemilikan,” tegasnya. (riska/mel)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim