HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pada Sabtu 5 Juni 2021, beredar video soal pembersihan fasilitas dan barang-barang milik siswa di gedung SMAN 10 Melati Samarinda yang berada di Jalan HM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan.
Ada dua video, masing-masing berdurasi 13 detik dan 4.44 detik dan telah tersebar luas di media sosial dan pesan grup WhatsApp. Terlihat pintu gedung yang masih dalam keadaan digembok dibuka paksa menggunakan linggis.
Selanjutnya setelah pintu terbuka, beberapa orang masuk ke dalam gedung dan mengeluarkan beberapa meja yang ada di dalam gedung. Kemudian pada video selanjutnya yang berdurasi 13 detik, tampak tumpukan tas kresek besar berwarna kuning berisi barang-barang didata oleh beberapa pria.
Tak ayal, beredarnya video tersebut mengundang komentar dan kritikan masyarakat. Bahkan, banyak yang menilai aksi yang dilakukan dalam video tersebut berlebihan dan arogan.
Ketua Yayasan Melati Kalimantan Timur Murjani menyebut apa yang dilakukan pihaknya sesuai prosedur. Sebelumnya, pihaknya telah bersurat kepada SMAN 10 untuk memindahkan sekolah favorit tersebut untuk pindah, sesuai keputusan Gubernur Kaltim dan disposisi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.
Namun, surat tersebut ternyata tak digubris oleh pihak sekolah, sehingga Yayasan Melati Kaltim melakukan kegiatan mengeluarkan fasilitas sekolah seperti yang terlihat dalam video.
“Tidak ada. Siapa yang menebar itu? Itu tidak benar. Kita pakai surat pemberitahuan, maksudnya kami, ketika kami mengumpulkan barang mereka, agar diawasi sama mereka, tapi tidak digubris,” ucapnya menjelaskan pada awak media duduk masalah sebenarnya.
Menurutnya, Kampus Yayasan Melati sudah belasan tahun memang ada sedikit masalah dengan Pemerintah Provinsi terkait penggunaan gedung. Namun, titik terang terlihat setelah Gubernur Kaltim Isran Noor memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk segera memindahkan seluruh aktivitas kegiatan sekolah pada gedung baru yang berada di Jalan Perjuangan, Samarinda.
“Ini telaah dibuat oleh staf Kadis, disampaikan ke pak Gubernur kemudian setelah dibaca oleh pak Gubernur, pak Gubernur memerintahkan Kadisdikbud segera memindahkan,” bebernya.
“Sebenarnya mulai tahun 2020, Pak Gubernur sudah membuat steatmen bahwa SMAN 10 pindah. Tapi namanya pemerintah, ketika tahun 2020 pembangunan gedung sekolah baru belum selesai. Kita kasih toleransi sampai 2021 dan dijawab tanggal 13 Mei oleh pak Gubernur dengan disposisi Kadisdikbud,” bebernya.
“Tanggal 31 Mei saya konfirmasi ke Kadisdikbud terkait surat tersebut, dia (Kadisdikbud Kaltim, Red) membenarkan bahwa surat itu benar dari Gubernur Kaltim. 1 Juni saya buat surat ke pihak sekolah SMAN 10, diserahkan tanggal 2 Juni. Sampai tanggal 3 Juni tidak digubris, tanggal 4 saya eksen. Tapi saya hanya mengecek bangunan yang mereka pakai,” sambungnya lagi.
Dilanjutkannya, bangunan milik Yayasan Melati Kaltim yang ditempati SMAN 10 terdiri dari kantor, ruang belajar dan asrama siswa. Setelah dikeluarkannya surat oleh Gubernur dan disposisi oleh Kadisdikbud Kaltim untuk mengosongkan bangunan, pihaknya berharap pihak SMAN 10 segera bersikap.
Alasan dia, dari bangunan yang digunakan oleh pihak SMAN 10, hampir 85 persen kondisinya mengalami kerusakan dan perlu perbaikan.
“85 persen harus saya perbaiki, cat ganti, taman bagian ujung harus dibersihkan. Mereka hanya merawat yang mereka tempati saja. Sementara yang tidak berhubungan dengan yang tidak mereka tempati, tidak dirawat. Plafon rusak juga,” sebutnya.
Ironisnya kata dia, selama ini pihak SMAN 10 tidak memberikan kontribusi kepada pihak yayasan. Murjani menyebut, SMAN 10 hanya pihak yang “menduduki” gedung milik yayasan. Jadi, dia menilai adalah hal yang wajar ketika akan kembali memfungsikan gedung tersebut untuk keperluan yayasan.
Sebagai bukti ketegasan tersebut, Yayasan Melati Kaltim melakukan pembersihan segala atribut milik SMAN 10.
“Kontribusi mereka tidak ada. Mereka hanya menduduki. Ini adalah rumah kami, dipakai orang lain yang free. Waktu kami akan gunakan dan renovasi untuk kami gunakan, tidak digubris. Akhirnya kami memberikan simbol, menutup plang tulisan SMAN 10 di depan. Kemudian melepas tulisan-tulisan yang berbau SMAN 10. Ini tanda bahwa SMAN 10 tidak di Kampus Melati lagi sesuai disposisi Pak Gubernur,” ujarnya.
Di satu komplek area lokasi Yayasan Melati Kaltim ini, kata Murjani, ada 7 sekolah yang ada di dalamnya. Yakni mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah Darussalam di bawah naungan yayasan.
Setelah nantinya SMAN 10 pindah, maka bangunan gedung dan asrama bisa dialihfungsikan untuk kegiatan belajar kelas yang lain. Termasuk juga mempersiapkan pembelajaran tatap muka.
“Jadi ruangan itu harus kita siapkan ke depan, mulai dari asrama, RBK, perkantoran. Apalagi ketika mulai tatap muka, kelas yang biasanya diisi 25 siswa, karena pandemi hanya 12 siswa. Artinya kita perlu tempat yang lebih banyak,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal