src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Baru Bebas dari Bui karena Cabuli Bocah, Pria Ini Berulah Lagi

Baru Bebas dari Bui karena Cabuli Bocah, Pria Ini Berulah Lagi

2 minutes reading
Thursday, 21 Aug 2025 17:57 220 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria, B, ditangkap aparat Polres Berau karena melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WITA lalu. Diketahui, pelaku pernah ditahan dengan kasus serupa.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menyampaikan, bocah tersebut mendapat perlakukan tidak senonoh. Korban disodomi oleh seorang yang tidak dikenal di teras masjid di Kecamatan Gunung Tabur.
“Berdasarkan hasil visum, terdapat luka nyeri di anus korban,” ucapnya pada Kamis 21 Agustus 2025.

Dalam waktu sekitar dua minggu peristiwa tersebut akhirnya bisa terungkap. Kejadian ini berawal saat B mau pergi ke Bulungan untuk cari kerja. Saat gerimis, pelaku beristirahat di sebuah masjid, KM 40, Kecamatan Gunung Tabur.
“Pelaku melihat ada anak laki-laki dan dia membujuk lalu melakukan tindakan pencabulan,” ungkapnya.

Korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya ini ke teman-temannya. Kemudian teman korban memberikan informasi tersebut ke gurunya. Guru korban melapor ke orang tua korban. “Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Tabur untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti antara lain, satu lembar hasil visum, satu lembar kaos hitam, satu lembar celana levis hitam, satu lembar jaket hitam kecoklat-coklatan, satu lembar kaos pendek warna biru navy, satu lembar uang Rp50.000 dan satu unit motor Suzuki Satria FU warna hitam. “Kasus sebelumnya pelaku dihukum 10 tahun penjara, kemungkinan akan ditambah karena residivis,” tutupnya. (Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x