HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bawaslu Kukar langsung menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN oleh oknum Tenaga Ahli (TA) di salah satu kementerian. Kasus ini dilaporkan Tim Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin ke Bawaslu Kukar.
“Malam ini langsung kita pelajari laporan yang disampaikan tim hukum Edi-Rendi,” sebut Komisioner Divisi Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kukar, Hardianda, Selasa 1 Oktober 2024.
Hardianda menjelaskan laporan tersebut harus dikaji kelengkapan unsur formalnya serta validitas bukti-bukti yang dibawa pelapor. “Apakah laporan tersebut sebuah pelanggaran, maka bisa kita tindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Jika tidak memenuhi, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Hardianda mengaku tidak butuh waktu lama mempelajari laporan tersebut. “Besok, saya perkirakan, sudah bisa kita umumkan, apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Unikarta ini menegaskan jika oknum yang dilaporkan terbukti tidak netral, maka Bawaslu akan merekomendasikan sanksi. “Tetap yang mengeksekusi rekomendasi kami adalah lembaga di mana oknum tersebut bekerja, jadi jika terbukti oknum TA Kemendes-PDTT melanggar, maka yang menghukumnya adalah kementerian tersebut,” tegasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim