HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu Kukar, ada sekitar 3.963 alat peraga kampanye (Algaka) milik peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan lokasi atau titik pemasangan. Ribuan algaka ini akan ditertibkan tim gabungan.
“Kita akan tertibkan sebanyak 3.963 Algaka liar pada Selasa 23 Januari 2024 nanti,” ucap Anggota Bawaslu Kukar, Divisi Penanganan Perkara Data dan Informasi, Hardianda, Sabtu 20 Januari 2024.
Hardianda memastikan pihaknya sejak jauh hari sudah menyurati peserta semua peserta Pemilu agar menertibkan Algaka yang menyalahi aturan pemasangan untuk ditertibkan secara mandiri. “Pada 8 Januari 2024 lalu, sudah kita surati ke peserta pemilu,” sebutnya.
Kata dia, penertiban Algaka melanggar aturan lokasi pemasangan ini bukan menjadi kewenangan pihak Bawaslu. Namun, Bawaslu sudah merekomendasikan kepada Pemkab Kukar dalam hal ini Satpol PP Kukar untuk melakukan penindakan.
“Meski begitu, kami tetap terlibat dalam penertiban secara tim, bahkan melibatkan pihak keamanan ,” sebutnya.
Bawaslu menargetkan penertiban Algaka beres selama tiga hari yakni pada 23-25 Januari 2024. Dari Algaka Caleg hingga bendera Parpol. Jalan protokol akan menjadi prioritas penertiban.
“Kami sasar tiga kecamatan dulu, Tenggarong, Tenggarong Seberang dan Loa Kulu. Karena tiga kecamatan itu yang paling banyak pelanggaran pemasangan, selanjutnya kecamatan lainnya,” tegasnya.
Rencana penertiban Algaka ini didukung masyarakat Tenggarong. “Algaka yang terpasang di beberapa sudut kota menggangu keindahan kota,” beber seorang warga Kota Tenggarong.(Andri)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya