HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pada Sabtu 19 September 2020 malam, merupakan akhir perjalanan Suriyanto alias Pak Kumis dalam dunia peredaran Narkotika.
Pria berumur 51 tahun yang beralamat di Dusun Kuntab Desa Sungai Payang tersebut, ditangkap jajaran aparat Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Dia sudah lama jadi target kepolisian karena kerap menjual barang haram jenis sabu-sabu di Kecamatan Loa Kulu dan sekitarnya.
Kepolisian telah mengantongi informasi soal kiprah Pak Kumis ini dari informan.
“Saat kami sudah intai dan mengetahui rumahnya, Pak Kumis akhirnya kami tangkap pukul 20.00 WITA dengan sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Aksaruddin, Minggu 20 September 2020 siang.
Suriyanto saat ditangkap tak melakukan perlawanan. Dia pasrah digelandang tiga personel Polsek Loa Kulu.
Suriyanto yang mengenyam pendidikan sampai tingkat SD tersebut sebenarnya tak menggangur. Dia bekerja sebagai tukang kayu di Dusun Kuntab Desa Sungai Payang.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangannya yaitu 2 paket sabu-sabu, dan uang Rp 400 ribu hasil penjualan sabu.
Sedangkan hasil penggeledahan di rumahnya, polisi mendapati 1 alat bong atau alat penghisap, 4 pipet kaca, 1 bungkus rokok merek Marlboro serta 3 korek api gas.
“Pasal yang dijerat ke Pak Kumis yakni pasal 114 junto pasal 122 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ” ucap Kapolsek.
Penulis: Andri