HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, akan bertindak tegas dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mulai Rabu 16 September 2020, jam malam diberlakukan.
Kebijakan tersebut melihat fakta peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 dan tingkat kasus cukup tinggi.
“Perbup Kukar Nomor 54/2020 tentang penegakan disiplin protokol COVID-19 sudah tegas, namun dalam perjalanannya juga harus tegas jangan lunak. Dan ini akan dipertegas lagi mulai besok, yang akan dikomandoi oleh Dandim 0906 Tenggarong, ” ucap Sekda Kukar Sunggono, usai rakor penananganan COVID-19 di Makodim Tenggarong, Selasa 15 September 2020.
Kebijakan tegas lainnya yang akan diambil Pemkab Kukar bersama Satgas COVID-19 yaitu menutup kembali area publik yang banyak terjadi kerumunan massa, menghentikan kegiatan yang dilakukan Pemkab, swasta dan perusahaan.
Kegiatan tidak boleh mengumpulkan massa lebih 20 orang di tempat tertutup, dan maksimal 30-50 orang di ruangan terbuka. Seluruh kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, tasmiyah, hajatan lomba-lomba juga dilarang.
“Ini demi pencegahan, izin keramaian tidak kita izinkan, karena kalau dizinkan pasti lebih 20 orang, ” ucap Sunggono.
Bahkan, pembatasan sosial mau tidak mau harus dilakukan, seperti pasar rakyat dan malam harus dibatasi aktivitasnya dari pukul 18.30-21.00 WITA. Untuk kafe dan tempat hiburan malam lainnya, dibatasi juga dari jam 18.00- 20.00 WITA.
“Ingat besok perberlakuan jam malam, yang melawan akan kita tindak, untuk dua hari ini, akan ada sosialisasi secara humanis, setelah itu tindakan tegas, ” papar mantan Camat Muara Badak ini.
Dandim 0906 Tenggarong Letkol Inf Charles Alling mengatakan, pemberlakuan pembatasan sosial secara ketat dan tegas, akan dimulai dari Kecamatan Tenggarong yang menjadi pilot project penanganan COVID-19.
“Akan dibangun lima pos terpadu, empat titik di Tenggarong dan satu titik di Tenggarong Seberang yang menjadi pintu masuk ke Tenggarong dari Samarinda, ” ujarnya.
Untuk kecamatan lainnya juga diberlakukan kebijakan tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Camat, Lurah dan Kades. Untuk uji coba tindakan tegas bisa dilakukan juga mulai besok, oleh aparat di tingkat kecamatan.
Satgas sudah siapkan sanksi sosial bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 bagi yang tidak pakai masker jika keluar rumah.
“Pemberlakuan jam malam kita sangat tegas. Penertiban dengan pembubaran giat kumpul masyarakat di jalan, yang biasa berkumpul di pinggir tepian Mahakam akan kita lakukan. Masih banyak masyarakat yang meremehkan standar protokol kesehatan COVID-19,” ujar Alling yang pernah bertugas di Wamena, Papua ini.
Penulis: Andri