33.6 C
Samarinda
Saturday, April 20, 2024

Berkas Pendaftaran Kembali Ditolak, AYL Akhirnya Pasrah

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dua jam sebelum masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur parpol untuk Pilkada Kukar 2020 ditutup, bakal calon Bupati Awang Yakoub Luthman(AYL) mendatangi KPU Kukar untuk mendaftar.

Namun niatan AYL harus kandas lagi. Sebagaimana yang dialaminya di Pilkada 2015, berkas pendaftaran AYL ditolak KPU.

“Berkas pendaftaran pencalonan bakal calon bupati AYL dan bakal Cawabup Suko Buono kami tolak, ” tegas Ketua KPU Kukar Erlyando Saputera, Minggu 13 September 2020, malam.

Nando, panggilan akrab Ketua KPU, memberikan alasan menolak pendaftaran AYL-Suko karena persyaratan pencalonan dan syarat calon belum lengkap dan sah.

“Pendaftaran tidak diantar pengurus Inti partai pengusung. Serta form B KWK koalisi Parpol ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris PAN Kukar yang terdaftar di Sipol KPU Pusat, ” ucapnya.

AYL yang datang ke KPU Kukar tanpa ditemani Suko Buono karena sedang sakit mengatakan, dirinya dengan berat hati harus menerima kenyataan pahit perjalanan politiknya.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU