HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Posko 6 berhasil mengevakuasi sarang Tawon Tabuan di area perkebunan Jalan Teratai 1 RT. 10, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran pukul 20.10 WITA, Minggu 13 September 2020 malam.
Evakuasi sarang tawon dilakukan setelah ada warga yang disengat tawon mematikan ini pada pagi harinya.
“Petugas kami menerima laporan dari warga atas nama Suratno terkait adanya warga yang tersengat tawon,” kata Wakil Komandan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran kota Samarinda Sunardi Siman.
Setelah menerima pengaduan warga, petugas Damkar unit komando 21 Posko 6 dibantu dengan relawan Rawa Makmur bergerak ke lokasi.
Evakuasi sarang tawon memakan waktu hingga lebih dari satu jam. Letak sarang berada di atas pohon aren.
“Sarang tawon berada di pohon, evakuasi berjalan sekitar 70 menit. Tidak ada kendala di lapangan,” kata Sunardi.
Di malam yang sama denganlokasi berbeda, petugas Disdamkar Samarinda juga mengevakuasi sarang tawon di Jalan Suwandi Raya No.39 RT. 24, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sekitar pukul 19.30 WITA, unit komando 27 posko 2 menerima laporan pengaduan dari Pukom 112 terkait keberadaan sarang tawon Tabuan di salah satu rumah warga.
“Anggota kami juga mengevakuasi sarang tawon Tabuan di Jalan Suwandi, dibantu unit Animal Rescue,” ujar Sunardi.
Proses evakuasi berlangsung dengan durasi 1 jam 20 menit. Tawon dimatikan, sarangnya kemudian dimasukkan ke kantong plastik berukuran besar untuk selanjutnya dibawa petugas Damkar.
Penulis : Ningsih