HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Proses pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Berau tahun 2024 memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu Berau saat ini menyusun keterangan untuk dipaparkan di MK saat jadwal persidangan keluar.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada menyampaikan, sejak adanya informasi permohonan PHP, Bawaslu sedang mempersiapkan keterangan.
“Karena Bawaslu Berau pastinya akan menjadi pihak yang memberikan keterangan saat persidangan,” jelasnya.
Secara garis besar, ada dua pokok permohonan atas ketidakpuasan dari Pasangan Calon (Paslon) terhadap penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, yaitu terkait mutasi dan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ada beberapa TPS yang menurut mereka diduga terjadi pelanggaran yang bisa berdampak pada PSU,” bebernya.
Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan MK mengenai PHP tersebut. Untuk timeline yang dikeluarkan MK ialah sampai bulan Maret 2025. “Kemungkinan bulan Januari atau Februari dan selesai di bulan Maret,” tuturnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau, Ardimal mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan kuasa hukum dalam menghadapi PHP pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2024.
“KPU telah menyiapkan tim hukum dan melakukan rapat perdana hari ini,” ungkapnya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Pihaknya masih menunggu jadwal mengenai pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) melalui e-ARPK dari MK.
“Setelah itu akan ada pemeriksaan pendahuluan pada Januari 2025 mendatang,” demikian Ardimal. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim