HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan barang kebutuhan pokok yang masuk secara ilegal dari negara tetangga Malaysia dan akan diperjualbelikan di Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reskrim Polres Berau yang berkaitan dengan Undang-Undang Perdagangan dan Pangan.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap dua kasus perdagangan ilegal. Kasus pertama terjadi pada 4 Desember 2024, dengan tersangka berinisial AJ. Dia ditangkap di Perbatasan Bulungan dan Berau.
“Barang bukti yang diamankan yakni daging impor sebanyak 287 kemasan merek Alana, 154 kemasan sosis dan 163 kemasan gula pasir merk Gula Pray,” jelasnya pada Selasa, 31 Desember 2024 di halaman Mapolres Berau.
Kemudian, pada 7 Desember 2024, ditahan tersangka berinisial H. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, bawang Bombay 200 kg, bawang putih 470 kg, bawang merah 60 kg, Gula Pray 240 Kg, cabai merah kering 270 kg, dan sosis 48 kg.
Diketahui, kedua tersangka ini berencana akan memasarkan barang-barang tersebut di Kabupaten Berau dan Kutai Timur. “Total kerugiannya sebesar Rp150 juta. Hari ini yang kita musnahkan adalah sampel dari bahan baku tersebut karena sisa barang bukti sudah dimusnahkan,” ucapnya.
Kedua tersangka terjerat Pasal 142 UU 18/12 Tentang Pangan Jo Pasal 104 UU 7/14 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait adanya potensi kejadian atau kasus yang sama di Kabupaten Berau. “Kami masih melakukan penyelidikan, pemantauan, dan memonitor di wilayah perbatasan Berau,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim