HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Polsek Sambaliung mengamankan seorang pemuda berinisial YA (19) karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.
Kejadian, kata Suradi, pada Juni 2020 lalu. Saat itu orangtua korban tidak bisa menjemputnya pulang bekerja lantaran sedang sakit. YA, yang merupakan teman, menawarkan diri menjemput korban di tempat kerjanya di salah satu kawasan di Tanjung Redeb.
Di perjalanan, pemuda ini malah membelokkan motornya ke gang gelap dan sepi. Kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan.“Korban diancam agar melayani nafsu pelaku,” katanya.
Sejak kejadian itu, korban berubah menjadi lebih pendiam. Rupanya, pada Februari 2021 lalu, YA datang ke rumah korban. Saat itu dia mengancam lagi jika tak dilayani.“Kejadian kedua di rumah korban, pada saat kejadian tidak ada orang,” ujar Suradi.
Tidak tahan lagi dengan ancaman, korban kemudian melapor ke orangtuanya. Pelaku dilaporkan ke Polsek Sambaliung.
Pelaku dijerat dengan undang-undang perlndungan anak.“Ancaman kurungannya lebih dari 10 tahun,” paparnya.
Suradi melanjutkan, korban akan diberi pendampingan untuk menghilangkan trauma.“Akan didampingi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal