src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Samarinda Himbau Pemilik Usaha Miras Agar Urus Izin

DPRD Samarinda Himbau Pemilik Usaha Miras Agar Urus Izin

1 minutes reading
Saturday, 24 Apr 2021 09:41 228 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar pemusnahan minuman keras (Miras) sebanyak 1051 botol yang merupakan hasil dari operasi Pekat Mahakam. Pemusnahan digelar di halaman depan Makopolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Jum’at 23 April 2021.

Acara yang dimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombespol Arif Budiman tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Wongso, dan Anggota Komisi 1 DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting.

Ditemu usai melakukan pemusnahan, Joni Sinatra Ginting mengataka bahwa dirinya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam membasmi minuman beralkohol ilegal.

“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya pemusnahan barang bukti miras ini, ini kan menunjukkan kepada masyarakat bahwa minuman tersebut sangat lah berbahaya bagi tubuh,” ungkapnya.

Menurut pria yang kerap disapa Bang Joni, banyak pelaku usaha penjualan miras yang tidak memiliki izin di Kota Samarinda. Bahkan dirinya menilai para pelaku usaha miras ini bermain belakang.

Politisi dari fraksi Demokrat tersebut, menghimbau agar seluruh para pelaku usaha miras ini bisa mengurus perizinan, agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

“Pemilik usaha penjualan miras harus memiliki izin. Jangan suka main belakang, supaya PAD kota samarinda bisa meningkat,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Riski
Editor: Amin

LAINNYA
x