src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bantah Tudingan Bubuhan Advokat Kaltim, Andi Satya : Tidak Ada Pelecehan Profesi, RDP Fokus pada Hak Karyawan

Bantah Tudingan Bubuhan Advokat Kaltim, Andi Satya : Tidak Ada Pelecehan Profesi, RDP Fokus pada Hak Karyawan

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 21:45 352 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Laporan tersebut menyoal adanya dugaan pelecehan terhadap profesi advokat yang terjadi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada akhir April lalu.

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan RDP telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pengiriman undangan kepada pihak manajemen RSHD yang dilakukan dalam rentang waktu memadai sebelum rapat berlangsung.

“Undangan telah kami sampaikan lebih dari satu minggu sebelumnya, bahkan hampir dua pekan sebelum pelaksanaan rapat,” ujarnya pada Kamis 8 Mei 2025.

Politikus Partai Golkar ini juga membantah adanya tindakan yang merendahkan martabat profesi advokat selama berlangsungnya forum tersebut.

“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk di dalamnya hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa RDP merupakan forum legislatif yang bertujuan mencari solusi atas permasalahan keterlambatan pembayaran gaji karyawan, bukan merupakan arena untuk memperdebatkan aspek yuridis.

“Fokus utama forum ini adalah penyelesaian persoalan, bukan untuk memperdebatkan aspek hukum. Terlebih sebagian besar karyawan menyatakan bahwa pihak manajemen RSHD berdomisili di Samarinda,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi ketenagakerjaan akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat bersama pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar undangan resmi, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Keputusan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tegasnya.

Menutup pernyataanya ia menekankan, pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai wujud transparansi kepada publik.

“Forum resmi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab. Kami siap memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan terkait surat keberatan tersebut,” tandasnya.(MSD)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x