src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bangsalan di Berau Jadi Gudang Penyimpanan Narkoba, Polisi Kumpulkan Total 2,7 Kg Barang Bukti

Bangsalan di Berau Jadi Gudang Penyimpanan Narkoba, Polisi Kumpulkan Total 2,7 Kg Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Feb 2025 17:43 193 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau membuka awal tahun dengan tangkapan besar untuk kasus Narkotika. Selama periode Januari hingga Februari 2025 ini, total 24 kasus dengan 26 tersangka berhasil dibekuk.

Dua kasus besar yang berhasil diungkap yakni penangkapan dengan barang bukti (BB) seberat 1 Kilogram dan penggerebekan gudang penyimpanan Narkotika.

“Untuk BB yang seberat 1 Kilogram diamankan di Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Sedangkan untuk gudang penyimpanan Narkotika, total BB yang berhasil diamankan seberat 646 gram dari gudang di kawasan Kelurahan Sambaliung,” ucap Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, dalam jumpa pers pada Jumat 28 Februari 2025.

Total BB yang diamankan selama dua bulan pengungkapan kasus adalah sebanyak 2,788 gram, dimana 18.640 butirnya merupakan Narkotika jenis Double L. Narkotika ini berhasil diambil dari penggerebekan yang bermula dari laporan masyarakat.

Informasi dari tersangka, barang bukti seberat 2,7 kilogram ini, akan diedarkan keluar dari wilayah Kaltim. Sedangkan untuk Narkotika yang dibawa dari gudang, merupakan barang dari Kaltara yang akan diedarkan di Berau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk pelaku pemilik Double L dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk pengungkapan dari gudang Sabu, total 3 tersangka yaitu 1 pemilik gudang dan 2 kurir yang ditangkap. Dari satu tersangka MA ada 64 gram, dan dari tersangka D seberat 33 gram. Hingga kini Polres Berau juga masih melakukan penyelidikan, terkait siapa bandar yang ada di belakang para tersangka.

“Untuk distribusinya ada beberapa yang masih menggunakan kurir atau travel, tapi saat ini tersangka mulai berani membawa sendiri menggunakan mobil untuk dibawa ke Berau dan langsung diedarkan,” bebernya.

Gudang sabu tersebut berkamuflase sebagai rumah bangsalan, dihuni oleh salah seorang pria yang juga bertugas sebagai penjual Narkoba. Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati.

Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, 8 orang diantaranya merupakan residivis. Sedangkan untuk status para tersangka sendiri mayoritas merupakan pengangguran yang diimingi-imingi uang pembayaran dari hasil peredaran Narkotika.(Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x