src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tak Terima Diputuskan Pacar, Pemuda Kirim Video Syur ke Kakak Korban

Tak Terima Diputuskan Pacar, Pemuda Kirim Video Syur ke Kakak Korban

2 minutes reading
Tuesday, 31 May 2022 23:20 306 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda inisial MT (18) diringkus polisi lantaran mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Dia bahkan nekat mengirimkan video syur saat menyetubuhi korban ke pihak keluarga si perempuan.

Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi menjelaskan kejadian pencabulan pada Minggu, 20 Maret 2022 ketika MT menemani korban untuk latihan menari di sekolahnya.

“Sekitar pukul 15.00 Wita, saat selesai latihan, korban hendak pulang naik motor. Namun, MT mengajaknya berhubungan badan. Korban menolak ajakan pelaku,” jelasnya pada Selasa, 31 Mei 2022.

Diketahui, keduanya menjalani hubungan alias berpacaran. Kesal ajakannya ditolak, pelaku pun mengancam akan memukul korban jika tidak memenuhi permintaannya. Karena ketakutan, korban pun akhirnya menuruti keinginan pelaku. Korban dibawa ke salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Segah. “Pelaku memesan kamar dengan tarif Rp 100 ribu semalam,” tuturnya.

Tak lama berselang, hubungan keduanya bubar. Berlangsung hanya sekitar 3 bulan. Hal tersebut disebabkan korban memutuskan hubungannya dengan MT.

Karena merasa sakit hati diputuskan, MT pun kemudian melakukan teror kepada korban dan keluarga korban. Caranya, dia awalnya mengirimkan foto korban dengan pose tak senonoh kepada kakak korban pada Sabtu, 30 April 2022.

“Pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban,” terang Suradi.

Tak sampai di situ. Pelaku pun kembali mengirimkan video syur kepada kakak korban pada 1 Mei 2022. Hal tersebut kembali terulang pada 7 Mei dan 26 Mei 2022. “Akhirnya, kakak korban pun melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 27 Mei 2022 ke Polsek Segah,” ungkapnya.

Pelaku diringkus dan telah dibawah ke Mapolres Berau untuk ditindaklanjuti. Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Penulis: Riska

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x