src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi sabu-sabu. (sumber: tribunnewswiki.com) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – AS (38) warga Jalan Bunga Rampai, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan pasrah saat diringkus pihak kepolisian.
Diketahui, AS yang merupakan anggota Satpol PP diamankan oleh Satreskoba Polresta Balikpapan bersama rekannya berinisial MA (30) lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami mengamankan keduanya (AS dan MA) berawal dari laporan masyarakat bahwa kawasan Sultan Hasanuddin kerap dijadikan transaksi narkoba,” ungkap Kasatreskoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, Rabu 14 Desember 2022.
Mendapat informasi itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan observasi di sekitar TKP.
“Kami mengamankan MA terlebih dahulu, dan langsung melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan uang tunai sebesar Rp 150 ribu,” ucap Roganda.
Kepada polisi, MA mengaku disuruh oleh AS untuk membeli barang haram tersebut di sekitar TKP.
“Saat dilakukan tes urine MA hasilnya positif,” jelasnya.
Polisi pun melakukan pengembangan guna meringkus AS. Tak butuh waktu lama, AS pun langsung datang untuk mengambil motor yang digunakan oleh MA.
“Kami langsung amankan AS, kemudian dilakukan tes urine ternyata dia juga positif,” bebernya.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam berisikan pipet kaca sisa pakai sabu-sabu, satu plastik klip, dan korek api.
“Kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukaman penjara minimal 4 tahun,” pungkas Roganda.
Penulis: Riski