src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Suasana RDP yang digelar Komisi II DPRD Kukar. (andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Niatan Komisi II DPRD Kukar untuk mengurai persoalan dipakainya jalan umum di Kecamatan Muara Muntai sebagai jalur angkutan batu bara nampaknya menemui jalan buntu.
Komisi II yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut tak bisa menghadirkan pengusaha penumpukan batu bara yang ada di Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai. Alasannya, tak ada yang tahu siapa pemilik tumpukan batu bara tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian menyebut, penggunaan jalan umum Desa Kayu Batu RT 7 tersebut untuk angkut batu bara tidak mengenal waktu. Parahnya lagi, penumpukan batu bara dekat sekali dari pinggir jalan dan tidak jauh dari fasilitas Ponpes Al-Mukminun.
“Aktivitas bukan hanya malam hari, siang dan pagi hari juga. Membahayakan warga. Seperti kejadian kecelakaan yang dialami karyawan Indomart Desa Muara Leka yang meninggal dunia belum lama ini,” sebut Sopan, Rabu 29 Maret 2023.
Kades Kayu Batu, Andri Shopyandani mengakui, pihak Pemdes tidak diam terhadap persoalan tersebut. Bahkan, jalan tersebut juga pernah dilalui truk pengangkut CPO dan dilaporkan ke Bupati Kukar.
“Kita mau menyurati si pemiliknya, pemilik usaha penampungan batu bara tersebut milik siapa, kami di desa tidak tahu siapa yang punya,” ucap Kades.
Jalan Desa Kayu Batu, sebut Kades, merupakan jalan utama dengan status milik kabupaten. Angkutan CPO dengan berat 8 ton saja berpotensi merusak jalan, apalagi dipakai untuk angkut batu bara.
“Jalan Kayu Batu merupakan jalan utama yang menghubungkan antardesa di kecamatan Muara Muntai dan menuju ke Kutai Barat,” sebut Kades Andri.
TIGA TITIK
Kades Lebak Mantan Muara Wis, Satibi Yusuf yang hadir di RDP tersebut mengakui truk batu bara juga melintasi desanya sebelum menuju pelabuhan penumpukan batu bara yang ada di Desa Kayu Batu. Ada tiga titik penumpukan batu bara, dua titik di Kayu Batu dan satu titik di Desa Lebak Mantan.
“Sangat wajar truk batu bara lewat jalan poros tersebut karena pelabuhan penumpukan batu baranya juga ada disana,” sebutnya.
Satibi Yusuf agak pesimistis jika ingin menertibkan lintasan truk batu bara yang melintas jika masih ada tempat penumpukannya.
“Jangan-jangan pelabuhan penumpukan batu bara sudah mengantongi izin, ini yang pihak desa tidak tahu, apakah mendapatkan izin dari kabupaten, provinsi atau pusat,” ungkapnya.
Sub Koordinator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kusdiyanto memastikan usaha penumpukan batu bara tersebut tidak ada izin.
“Jika si pengusaha ingin mengurus izinnya, maka akan kami fasilitasi demi iklim investasi di Kukar,” ujarnya.
RDP yang dihadiri anggota Komisi II Firnadi Ihsan, Ria Handayani dan Bertaria Magdalena, dan perwakilan OPD DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP Kukar, serta hadir Polsek dan Koramil dua kecamatan.
Tak satupun pihak yang hadir mengaku mengetahui siapa “tuan” dari penumpukan batu bara tersebut. Kesimpulan pertemuan, akan dibentuk tim khusus penyelesaian persoalan tersebut.(#)
Penulis: Andri