src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bimtek RKAB dan RR yang digelar Forum Kepala Teknis Tambang(FKTT) Kaltim.(Sumber : Andri Headlinekaltim)
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Forum Kepala Teknis Tambang (FKTT) Kalimantan Timur menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Perubahan RKAB 2026 sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang memangkas kuota produksi batu bara nasional. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harris Samarinda, Sabtu 11 Juli 2026 menjadi wadah bagi pelaku usaha pertambangan untuk memahami ketentuan terbaru terkait Perubahan RKAB 2026 dan Rencana Reklamasi (RR).
Bimtek Perubahan RKAB 2026 menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan, yakni Dosen Fakultas Teknik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) sekaligus Direktur PT Anak Tambang Indonesia, Sundek Hariyadi, serta Direktur Konsultan Tambang CV NBB, Nugra. Keduanya memaparkan strategi penyusunan dokumen agar proses persetujuan Perubahan RKAB 2026 berjalan lebih efektif.
Ketua FKTT Kaltim, Agah Wahyu Nugraha, mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan karena masih banyak perusahaan tambang yang memerlukan pemahaman lebih mendalam mengenai penyesuaian Perubahan RKAB 2026 setelah adanya revisi kuota produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Syarat-syarat yang harus dipenuhi RKAB 2026 dan RR, yang sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/2025,” jelas Agah Wahyu Nugraha.
Menurutnya, perubahan regulasi membuat perusahaan harus segera menyesuaikan dokumen perencanaan operasional maupun reklamasi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui Bimtek Perubahan RKAB 2026, peserta memperoleh penjelasan teknis sekaligus solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Dalam pemaparannya, Nugra menekankan bahwa perusahaan harus memperhatikan tenggat waktu pengajuan revisi Perubahan RKAB 2026. Ia mengingatkan bahwa batas akhir revisi setiap tahun jatuh pada 31 Juli sehingga seluruh dokumen pendukung harus dipersiapkan sejak dini.
Selain melengkapi data realisasi produksi, perusahaan juga diminta memastikan seluruh kewajiban, seperti pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Domestic Market Obligation (PNBP-DMO), telah dipenuhi. “Pro aktif membangun komunikasi dengan evaluator. Perusahaan perlu melaksanakan good mining practice dan administrasi yang baik,” jelas Nugra.
Ia menambahkan, komunikasi yang intensif dengan regulator menjadi salah satu faktor penting agar proses evaluasi Perubahan RKAB 2026 dapat berjalan lebih cepat dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Sundek Hariyadi menjelaskan bahwa implementasi Keputusan Menteri ESDM terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola pertambangan. Menurutnya, kebijakan tersebut mengintegrasikan berbagai pedoman teknis yang sebelumnya tersebar, termasuk pengelolaan reklamasi di kawasan daratan, pesisir, hingga wilayah laut.
Selain itu, regulasi juga memperkuat mekanisme evaluasi jaminan reklamasi secara objektif serta mendorong audit kepatuhan yang dilakukan secara independen. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Perubahan RKAB 2026 sekaligus memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan.
Dalam proses evaluasi dokumen, Sundek mengungkapkan masih ditemukan sejumlah persoalan yang kerap menjadi penyebab revisi belum dapat disetujui. Di antaranya ketidaksesuaian luas lahan, rencana reklamasi yang tidak sebanding dengan area bukaan tambang, hingga masih adanya bukaan lahan yang belum dijamin dalam dokumen. “Ditemukan juga, rencana jenis vegetasi dan RBL, tidak termuat dalam study kelayakan dan dokumen lingkungan hidup,” pungkasnya.
Melalui Bimtek Perubahan RKAB 2026 ini, FKTT Kaltim berharap seluruh perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur semakin siap menghadapi perubahan regulasi, meningkatkan kepatuhan administrasi, serta menerapkan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan.