HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb usulkan 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi untuk perayaan Natal tahun 2024. Perolehan remisi Natal tersebut terdiri dari laki-laki 42 orang dan perempuan 2 orang.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb Dadang Firmasnayah menyampaikan, pengusulan remisi ini sama seperti hari-hari besar pada umumnya. Para WBP yang merayakan Natal akan mendapatkan potongan masa tahanan khusus hari besar keagamaan.
“Usulan tersebut udah kita sampaikan. Namun, jumlah masa potongannya belum diketahui,” tuturnya pada, Rabu 18 Desember 2024.
Dijelaskannya, pemberian remisi beragam. Diusulkan sebanyak 15 hari pemotongan masa tahanan, dan paling banyak yakni sebanyak 45 hari. Namun, dari 44 WBP yang diajukan tersebut tidak ada yang masuk di RK II atau bebas. “Usulan remisi sebanyak 44 orang. Semuanya RK I (tidak langsung bebas),” ujarnya.
Dadang mengatakan ada dua syarat utama agar warga binaan diajukan bisa memperoleh remisi yaitu administratif dan substantif. “Administrasi harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik dan sebagainya,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim