HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau mulai membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Berau pada Kamis, 12 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. UMK Berau 2025 ditetapkan oleh dewan pengupahan kabupaten berdasarkan kenaikan upah 6,5 persen yaitu Rp4.081.396,31.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyampaikan, pembahasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen. Diketahui, UMK Berau 2024 sebesar Rp3.832.297,00.
“Pembahasan 6,5 persen setelah mempertimbangkan beberapa variabel pada ayat di sana. Kemudian, yang menjadi dinamika adalah UMS Kabupaten Berau, karena lebih mengedepankan antara Apindo dengan serikat buruh,” jelasnya.
Dampak dari kenaikan UMK ini buruh pasti menyambut baik kenaikan tersebut, sementara pihak perusahaan kemungkinan mempertimbangkan hal yang lain. “UMK 2024 menjadi yang tertinggi se-Kaltim, dan akan menjadi tertinggi pada 2025 mendatang,” ucapnya.
Pada saat pembahasan, ada permintaan kenaikan 15 persen dari pihak buruh. Menurutnya, jika ada aksi dari para buruh tentu ada mekanismenya. “Kami menghargai pendapat mereka, namun kita juga menghargai hukum yang berlaku,” bebernya.
Dikatakannya, UMS Kabupaten Berau pada 2024 baru pertambangan saja. Kemungkinan tahun 2025 akan bertambah sektor perkebunan. “Saya sependapat, karena sektor perkebunan di Berau juga termasuk sektor yang cukup besar,” tuturnya.
Namun, dalam kenaikan 6,5 persen ini ada beberapa sektor perusahaan yang tidak menerapkan itu. Namun, dengan kesepakatan bersama karyawan. “Kami ingin perusahaan dapat berjalan baik dan buruh bisa sejahtera,” tuturnya.
Ketua Harian Apindo Berau, Muhammad Hasbi mengatakan, pembahasan UMK mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan sebesar 6,5 persen dari penetapan UMK sebelumnya.
“Kami menyadari bahwa regulasi ini merupakan suatu peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga suka tidak suka, mau tidak mau juga kita harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Diakuinya, memang sempat ada keinginan pihak lain untuk lebih dari itu. Kalau sampai mengbah dan menetapkan di luar dari pada persentase yang sudah ditetapkan pemerintah, tentu akan melanggar ketentuan yang sudah ada.
“Alhamdulillah hari ini sudah kita tetapkan angka UMK Berau tahun 2025 yaitu sebesar Rp4.081.396,31,” ucapnya.
Hasbi menyebutkan, sebenarnya ini merupakan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Selanjutnya, dewan pengupahan masih akan berunding sampai tanggal 15 Desember 2024 untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten Berau.
“Kalau sebelumnya kita hanya membahas UMS pertambangan, sekarang bertambah lagi satu sektor yaitu sektor perkebunan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Apindo berharap antara serikat buruh secepatnya menemukan kata mufakat. Artinya berasas pada keadilan, karena dari unsur pengusaha menilai bahwa kenaikan 6,5 persen untuk UMK ini sudah sangat signifikan.
“Kami khawatir setelah 6,5 persen UMK ini kita tetapkan ditambah lagi penetapan UMS diharuskan lebih tinggi dari UMK Berau, akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang lebih besar,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini ada beberapa perusahaan yang memproses pemutusan hubungan kerja. Ia tidak mau hal tersebut terjadi, sementara Kabupaten Berau juga masih banyak pengangguran. “Ini kita khawatirkan seperti itu dampaknya,” tuturnya.
Perwakilan Serikat Buruh Hukatan KSBSI, Erdianto Adi Susilo menuturkan, pembahasan UMK Kabupaten Berau tahun 2025 berjalan dari pukul 10.00 hingga 17.26 Wita. Kemudian besok selanjutnya dewan pengupahan akan membahas Upah Minimum Sektor (UMS) Kabupaten Berau.
“Alhamdulillah untuk UMS Kabupaten Berau, dewan Pengupahan bersepakat bahwa di Kabupaten Berau akan ada dua sektoral yakni Perkebunan dan Pertambangan,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim