HEADLINEKALTIM.CO – Dalam Islam, berhijab merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT bagi para muslimah. Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keselamatan diri wanita dari gangguan. Hal ini tercantum dalam QS. Al-Ahzab ayat 59, yang menyatakan:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Meskipun demikian, ada beberapa golongan wanita yang tidak diwajibkan untuk mengenakan hijab di depan lawan jenis yang bukan mahram. Golongan ini dikecualikan dari kewajiban syariat karena alasan-alasan tertentu. Berikut adalah tiga golongan muslimah yang tidak wajib mengenakan hijab berdasarkan penjelasan dari para ulama:
1. Perempuan yang Belum Baligh
![3 Golongan Wanita yang Tidak Wajib Berhijab dalam Islam 3 Golongan Wanita yang Tidak Wajib Berhijab dalam Islam](https://headlinekaltim.co/wp-content/uploads/2024/10/065858900_1637631661-pexels-emma-bauso-2253898.webp)
Dalam hukum Islam, kewajiban menjalankan syariat hanya berlaku bagi mereka yang sudah baligh atau dewasa. Artinya, seorang anak perempuan yang belum baligh tidak diwajibkan mengenakan hijab. Proses baligh pada perempuan biasanya ditandai dengan datangnya haid (menstruasi). Meskipun demikian, ada beberapa ulama yang menetapkan batas usia 15 tahun sebagai patokan seorang perempuan dianggap baligh, bahkan jika ia belum mengalami haid.
Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban berhijab baru berlaku setelah seorang perempuan memasuki masa baligh. Orangtua juga disarankan untuk mengajarkan anak-anak perempuannya tentang pentingnya berhijab sejak dini agar mereka terbiasa ketika sudah baligh. Dengan membiasakan berhijab sejak kecil, diharapkan anak-anak perempuan dapat menjalankan perintah agama dengan lebih mudah ketika dewasa.
2. Wanita dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
![3 Golongan Wanita yang Tidak Wajib Berhijab dalam Islam 3 Golongan Wanita yang Tidak Wajib Berhijab dalam Islam](https://headlinekaltim.co/wp-content/uploads/2024/10/header-le-minerale-mental-health_ratio-16x9-1.jpg)
Wanita yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) juga termasuk dalam golongan yang tidak diwajibkan untuk berhijab. Dalam Islam, syariat hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki akal sehat. Rasulullah SAW pernah bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ
الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ
“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: anak kecil sampai ia baligh, orang gila sampai ia waras, dan orang tidur sampai ia bangun.”
Hadis ini menjelaskan bahwa wanita yang mengalami gangguan mental tidak dibebani syariat, termasuk kewajiban untuk berhijab. Hal ini karena mereka tidak dapat menjalankan perintah agama dengan benar akibat kondisi mental yang mereka alami. Namun, jika seorang wanita yang mengalami gangguan jiwa sembuh, maka kewajiban berhijab kembali berlaku sebagaimana muslimah lainnya.
3. Wanita Lansia
Golongan terakhir yang dikecualikan dari kewajiban berhijab adalah wanita lansia, yaitu mereka yang sudah tua dan tidak lagi berharap untuk menikah. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ
“Dan para perempuan tua yang sudah berhenti (haid dan mengandung) yang tak ingin menikah (lagi), tak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa wanita yang sudah memasuki usia lanjut diperbolehkan untuk tidak mengenakan hijab asalkan tidak bertujuan untuk berhias atau menarik perhatian. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama yang menyatakan bahwa wanita lansia yang tidak lagi memiliki daya tarik syahwat bagi lawan jenis, tidak diwajibkan untuk berhijab. Namun, meskipun ada keringanan ini, tetap disarankan agar mereka bersikap sopan dalam berpakaian dan menjaga kehormatan.
Artikel Asli baca di HEADLINEKALTIM.CO” target=”_blank” rel=”nofollow noopener noreferrer”>Liputan6.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim