23.3 C
Samarinda
Tuesday, December 3, 2024

Wagub Kaltim : Hak PPPK Hampir Sama Dengan ASN

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 446 Tenaga Kesehatan (Nakes) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Pendopo Odah Etam, Kamis 4 Mei 2023.

446 Nakes yang menerima SK PPPK tersebut tercatat bekerja di Dinas Kesehatan Kaltim dan sejumlah rumah sakit yang ada di Kaltim.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersyukur proses pelaksanaan seleksi PPPK Nakes hingga terbitnya SK pengangkatan berjalan dengan baik, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Terima kasih pada BKD yang telah melakukan proses administrasinya. Kita berharap mereka bisa bekerja dengan baik, karena Nakes ini diantara pekerjaan yang cukup rumit dan berat dengan berbagai persoalan. Oleh karena itu perlu kesabaran, ketekunan dan ikhlas dalam bekerja,” pesannya.

Menurut Wagub Hadi Mulyadi, SK PPPK tersebut berlaku untuk lima tahun dan akan dilakukan perpanjangan.

“Perjanjian kerjasama ini untuk 5 tahun dan bisa diperpanjang. Yang penting tidak ada kesalahan atau hukuman disiplin. Selama tidak ada hukuman disiplin dan bekerja dengan baik, tentu bisa diperpanjang lagi sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Dikatakan mantan Legislator Senayan ini, hak penghasilan dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK tersebut hampir sama dengan ASN.

“Sebenarnya apa yang akan mereka terima nanti kurang lebih sama dengan ASN. Cuma mereka yang sudah mengabdi sekian tahun ini diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai PPPK dan di beri SK. Tunjangan mereka juga kurang lebih dengan ASN, ” tutupnya.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER