src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menandatangani dokumen Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 (ist/Humas DPRD Kaltim) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA- – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 Kalimantan Timur (Kaltim) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke- 11 di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa 28 Maret 2023.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi hadir dalam rapat paripurna pengesahan Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042.
Hadi Mulyadi menyebutkan bahwa pengesahan Perda RTRW merupakan salah satu bentuk penyesuaian Kaltim terhadap pembangunan IKN Nusantara.
“Memang perlu ada penyesuaian terhadap IKN Nusantara,” katanya.
Hadi menyampaikan bahwa pengesahan Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 merupakan bagian dari langkah memajukan Kaltim.
“Juga bagian dari kemajuan kita,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Kaltim karena dianggap berhasil menggodok Perda RTRW Kaltim tahun 2022-2042.
“Alhamdulillah bagus dan secara umum tidak bermasalah,” katanya.
Pemerintah pusat meminta Kaltim harus merampungkan Perda RTRW-nya lebih cepat dibandingkan provinsi lainnya.
“Pusat meminta Kaltim lebih dahulu dari lainnya,” tandasnya.#
penulis: Erick