src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Booth permanen UMKM yang telah tersedia di kawasan Teras Samarinda sebelum polemik pelibatan pedagang dalam kegiatan event mencuat. (Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penghentian aktivitas pelaku UMKM saat gelaran Nusantara Fest 2026 di Teras Samarinda berbuntut pada tuntutan penyelesaian kerugian dan evaluasi pola kerja sama. Perumda Varia Niaga Samarinda menyiapkan penyelesaian kompensasi bagi pihak yang terdampak, sementara pola pelaksanaan event ke depan akan dibahas ulang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Persoalan ini bermula ketika lapak-lapak UMKM di Teras Samarinda Tahap I dibongkar pada 26 September 2026, sebelum rangkaian Nusantara Fest berakhir. Hal tersebut kontan memicu keluhan pelaku usaha yang telah menyiapkan kebutuhan berjualan untuk mengikuti kegiatan. Mereka merasa dirugikan karena aktivitas berjualan dihentikan ketika acara masih berlangsung.
Di sisi lain, keberadaan tenda-tenda bazar di kawasan tersebut juga menuai keluhan terkait estetika dan pemanfaatan ruang publik. Teras Samarinda tidak hanya menjadi lokasi kegiatan dan tujuan kunjungan masyarakat, tetapi juga harus menyediakan ruang yang nyaman untuk dinikmati bersama. Persoalan itu kemudian dibawa ke DPRD Samarinda untuk meminta kejelasan penyelesaian bagi pelaku UMKM yang terdampak.
Dalam audiensi pada Rabu, 28 Oktober 2026 Direktur Utama Perumda Varia Niaga, Syamsuddin Hamade, mengatakan para pihak telah membahas penyelesaian sekaligus tanggung jawab masing-masing. Ia menyebut Perumda Varia Niaga turut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut, mengingat hubungan kerja sama yang melibatkan UMKM, penyelenggara acara atau event organizer (EO), dan pihak pengelola.
“Dalam hal ini Perumda Varia Niaga bertanggung jawab terhadap apa-apa yang terjadi di sana dan kita sudah bahas tadi di dalam rapat dan semua dengan posisinya masing-masing untuk bertanggung jawab. Terutama Perumda Varia Niaga,” ujar Syamsuddin.
Sebagai langkah jangka pendek, penyelesaian diarahkan pada ganti rugi. Namun, besaran kompensasi belum ditetapkan secara menyeluruh karena perlu disesuaikan dengan tanggung jawab masing-masing pihak. Tanggung jawab Perumda Varia Niaga terhadap EO berkaitan dengan biaya sewa, sedangkan pembahasan mengenai penyelesaian lanjutan akan dilakukan kembali.
Untuk jangka menengah dan panjang, Perumda Varia Niaga berencana mengusulkan revisi kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda. Langkah tersebut diperlukan untuk membahas pola baru penyelenggaraan kegiatan yang memungkinkan UMKM terlibat lebih luas, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan Teras Samarinda.
Saat ini, sebut dia, terdapat lima booth UMKM yang telah berjualan di kawasan tersebut. Ke depan, pihaknya ingin membuka peluang bagi lebih banyak pedagang. Namun, rencana itu masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan pemerintah kota sehingga belum bisa langsung diterapkan dalam setiap kegiatan. “Yang kita pikirkan ke depan itu adalah bagaimana melibatkan lebih banyak lagi UMKM di sana. Tentunya harus menghormati kontrak antara Perumda Varia Niaga dengan Pemkot Samarinda yang hari ini kita tentunya bisa mengajukan revisi,” jelas dia.
Pemilik EO Juragan Entertainment, Rudi Arianto, mengatakan kegiatan yang sebelumnya menimbulkan polemik tetap direncanakan berlangsung, tetapi jadwalnya akan diatur ulang. Untuk sementara, pelaksanaan acara tersebut belum melibatkan UMKM. Artinya, kesepakatan dalam audiensi belum serta-merta membuka kembali kesempatan pedagang untuk berjualan dalam kegiatan di Teras Samarinda. “Jadi, untuk di Teras Samarinda itu di-schedule ulang. Untuk event tetap berjalan, tapi untuk sementara belum bisa didukung oleh UMKM,” ujar Rudi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pembahasan selanjutnya perlu difokuskan pada penataan lokasi dan aturan pelaksanaan event. Kegiatan yang menarik kunjungan masyarakat tetap dibutuhkan, tetapi tidak boleh mengabaikan fungsi Teras Samarinda sebagai ruang terbuka hijau maupun hak warga untuk menggunakan ruang publik dengan nyaman.
Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemkot Samarinda dan Perumda Varia Niaga membahas kembali Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS), termasuk menentukan titik-titik yang dapat digunakan untuk kegiatan tanpa mengganggu estetika dan akses masyarakat. Penataan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemberdayaan UMKM dengan kebutuhan warga menikmati ruang publik. “Nah, maka ini dibicarakan, akan dirumuskan lagi secara baik dan benar ke depannya bagaimana supaya kedua kepentingan tadi tidak saling bertabrakan,” tutur Iswandi. (Retno)